KejahatanPeristiwa

Maling Besi Proyek Tol Cisumdawu di Sumedang Ditangkap, Gunakan Truk Hino

Sumedang – Polisi menangkap dua pelaku pencurian besi proyek Tol Cisumdawu di Kabupaten Sumedang. Kedua pelaku, M (30) dan IS (31), diringkus setelah kedapatan mengangkut besi pembatas jalan menggunakan truk Hino.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Sumedang. M diketahui berprofesi sebagai sopir, sementara IS merupakan rekannya yang diajak khusus untuk menjalankan aksi tersebut.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan pelaku datang ke lokasi proyek dengan truk dan berpura-pura sebagai pekerja. Mereka membawa alat seperti kunci inggris untuk memindahkan besi yang sudah dipotong.

Baca Juga :  Menguak Tabir Kejanggalan Kematian Guru SMP di Sumedang, Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah

“Pelaku datang menggunakan truk Hino, kemudian mengambil besi pembatas jalan yang sudah dipotong. Saat sedang memasukkan ke truk, personel kami langsung melakukan penindakan dan mengamankan keduanya,” ujar AKBP Sandityo Mahardika saat Press Rilis ungkap kasus di Halaman Mako Polres Sumedang, Senin (3/11/2025).

Baca Juga :  Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Kapolres Sumedang Sebut 5 Hal Ini Agar Tidak Kena Tilang ETLE

Pelaku disebut memanfaatkan situasi ketika area proyek sedang sepi. Setelah memastikan kondisi aman, mereka mengangkat besi dan menyimpannya ke bak truk untuk dibawa kabur. Rencana tersebut gagal total setelah petugas yang melakukan patroli mengidentifikasi gerak-gerik mencurigakan keduanya.

“Motifnya ekonomi. Mereka sudah menyiapkan alat, menyusun rencana, dan berupaya menjual besi tersebut. Pembangunan ini merupakan proyek strategis, jadi siapa pun yang mencoba mengambil keuntungan dengan mencuri material akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Sandityo.

Baca Juga :  Satresnarkoba Ungkap Peredaran Sabu dan Obat Keras di Sumedang, 11 Tersangka Ditangkap

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit truk Hino bernopol S-9588-T, satu lembar STNK, satu kunci inggris, satu kunci pas, serta besi pembatas jalan ukuran 24 inci.

“Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Sumedang dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button