Hukum

Kuasa Hukum Ajukan Pledoi, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang Terus Bergulir

TAHUEKSPRES, BANDUNG – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Cisitu Kabupaten Sumedang, Jandri Ginting SH. MH., membenarkan bahwa pihaknya telah menghadiri sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang di Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat (Jabar), Senin (22/9/2025).

“Agenda persidangan hari ini yaitu pembacaan tuntutan dari Kejari Sumedang itu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alhamdulillah tadi JPU sudah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa yaitu atas dugaan tindak pidana korupsi kasus pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

Adapun tadi Agendanya, JPU telah membacakan tuntutannya yakni, ancaman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 707 juta yang kemarin sudah disetorkan ke Kejari Sumedang,” ujar Jandri.

Setelah itu, sambung Jandri, dengan adanya tuntutan yang di bacakan JPU tersebut pihaknya mengapresiasi dan tetap akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Ya rencananya, pada Selasa 30 Sepetember 2025 nanti kami tim kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Mengingat, pledoi merupakan hak kami selaku kuasa hukum dan juga hak daripada kedua terdakwa dan kami akan mengungkap fakta-fakta sebenarnya dalam nota pembelaan tersebut yang akan dibacakan dalam persidangan berikutnya,” ucap Jandri.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Pulihkan Rp1,68 Miliar dan Enam Aset Sekolah, Dorong Tertib Pajak dan Tata Kelola Daerah

Dengan adanya tuntutan tadi, sambung Jandri, pihaknya menilai kliennya belum tentu bersalah. Karena, hal itu belum putusan Majelis Hakim.

“Intinya, JPU tadi sudah menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah sebagaimana pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kemudian menjatuhkan pidana tehadap terdakwa berupa kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama tedakwa berada dalam tahanan. Selanjutnya, menjatuhkan pidana berupa denda kepada terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Lalu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi keuangan negara sebesar Rp707 juta,” tukas Penasehat Hukum Terdakwa Jandri Ginting SH. MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button