Sumedang – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Sumedang akan menerapkan pemungutan suara secara elektronik di satu TPS pada masing-masing desa dari 93 desa. Sementara TPS lainnya tetap menggunakan metode pemungutan suara manual.
Hal itu disampaikan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat Rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian penjelasan Raperda Pemilihan Kepala Desa, Rabu (1/7/2026).
Dony mengatakan, penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan regulasi Pilkades menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
“Selain itu, kedua peraturan tersebut belum mengatur mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa secara elektronik,” kata Dony.
Ia menyebutkan, sebanyak 93 kepala desa akan mengakhiri masa jabatan pada 5 Desember 2026. Tahapan Pilkades telah dimulai sejak 5 Juni 2026, sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 28 Oktober 2026.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, mengatakan seluruh desa peserta Pilkades akan memiliki satu TPS yang menggunakan pemungutan suara secara elektronik.
“Pemilih tetap datang ke TPS. Sebelum memilih harus memindai kode pada surat undangan, lalu masuk ke bilik suara yang dilengkapi tablet untuk memilih calon kepala desa,” ujar Dadang.
Setelah memilih, sistem akan mencetak bukti pilihan melalui printer thermal. Bukti tersebut dimasukkan ke kotak khusus sebagai arsip, sedangkan penghitungan suara dilakukan langsung oleh sistem tanpa membuka kembali kotak print out, namun jika ada gugatan, kotak print out itu bisa dibuka sebagai barang bukti.
Pendaftaran bakal calon kepala desa, menurut Dadang, dijadwalkan mulai dibuka pada 3 Agustus 2026. Sedangkan untuk pengundian nomor urut dijadwalkan pada 3 September 2026. Pemungutan suara pada 28 Oktober 2026, sedangkan pelantikan oleh Bupati Sumedang diagendakan pada 5 Desember 2026.
