Bupati Sumedang Sampaikan Raperda Baru Pemilihan Kepala Desa, Integrasikan Dua Aturan Lama

Sumedang — Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang untuk menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa, di Ruang Sidang Paripurna, Rabu (1/7/2026). Penyusunan rancangan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perundang-undangan nasional terbaru.

Langkah tersebut menyusul penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaannya. Dua peraturan daerah lama yang perlu disesuaikan adalah Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.

Menurut Bupati Dony, sejumlah ketentuan dalam kedua peraturan tersebut sudah tidak selaras dengan aturan yang lebih tinggi, antara lain pengaturan masa jabatan kepala desa, kebijakan pemilihan serentak bergelombang, masa pendaftaran dan persyaratan bakal calon, jangka waktu verifikasi administrasi, serta kewajiban perangkat desa mengundurkan diri jika ditetapkan sebagai calon.

“Selain itu, kedua peraturan lama belum mengatur pelaksanaan pemilihan secara elektronik, mekanisme pemilihan dengan satu calon, maupun seleksi tambahan berbasis pendidikan, pengalaman kerja di pemerintahan, dan usia jika bakal calon yang memenuhi syarat berjumlah lebih dari lima orang,” ujarnya.

Guna menyederhanakan regulasi serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi, kedua peraturan daerah tersebut nantinya akan diintegrasikan ke dalam satu payung hukum tunggal, yaitu Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.

Penyusunan aturan ini juga menyambut momen berakhirnya masa jabatan 93 kepala desa di Sumedang periode 2018–2026 pada 5 Desember 2026.

Bupati menjelaskan, tahapan pemilihan telah diawali dengan pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala desa mengenai berakhirnya masa jabatan, yang disampaikan paling lambat enam bulan sebelumnya atau tepat pada 5 Juni lalu. Pemungutan suara sendiri direncanakan digelar pada 28 Oktober 2026 dengan sistem hibrida: satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) per desa menggunakan sistem elektronik, sedangkan TPS lainnya tetap secara manual.

“Penyelenggaraan pemilihan kepala desa memerlukan landasan hukum yang selaras dengan peraturan nasional, mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Exit mobile version