Kejari Sumedang Tingkatkan Status Dua Kasus Dugaan Korupsi ke Tahap Penyidikan
Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi meningkatkan status dua kasus dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu dan pembangunan Embung Sindangsari Bumi Kiara Payung di Kecamatan Jatinangor Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk memastikan peningkatan status ini. “Dalam hal ini, penyidik, sebagaimana diatur dalam KUHAP, telah menemukan peristiwa pidana. Dari hasil ekspos gelar perkara, kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Adi, Kamis (2/1/2025).
Adi menjelaskan, dugaan kerugian negara untuk kasus pembangunan Puskesmas Cisitu diperkirakan mencapai Rp800 juta. Sementara itu, kerugian negara pada proyek pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung diperkirakan sekitar Rp2 miliar. “Namun, angka ini masih perkiraan awal dan akan diperdalam lagi di tahap penyidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adi menegaskan pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kedua proyek tersebut.
“Ya, tentu semua para pihak yang terlibat dalam pembangunan ini, semua kita mintai keterangan semua. Kita akan melakukan pemeriksaan secara mendalam untuk mengumpulkan alat bukti, guna menentukan nanti siapa tersangkanya. Makanya tindakan penyidikan dulu yang harus kita lakukan ini. Semua para pihak yang ada di dalam surat keputusan dalam ikut melakukan pembangunan itu, kita semua akan melakukan permintaan keterangan tanpa terkecuali,” ujarnya.
Meski demikian, Adi menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Kami masih jauh dari penetapan tersangka. Saat ini fokus kami adalah mendalami fakta-fakta yang ada di tahap penyidikan,” katanya.
Selain dua kasus ini, Kejari Sumedang juga berencana membuka beberapa penyelidikan baru di tahun ini. Namun, Adi menyebutkan penyelidikan tersebut masih bersifat tertutup sehingga belum dapat disampaikan ke publik.







