Hukum

Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Tambang

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pendapatan daerah berupa pajak tambang oleh PT Jasa Sarana, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jawa Barat.

Kajari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyidikan, termasuk keterangan saksi, ahli, hingga barang bukti yang telah disita.

Baca Juga :  Baru 20 Persen Sekolah Dasar di Sumedang Miliki Sertifikat, Disdik Dapat Pendampingan Hukum dari Kejari

“Modus yang dilakukan yaitu pembayaran pajak yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi aturan maupun jenis komoditas yang ditambang. Selain itu, ada aktivitas penambangan material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan,” kata Adi Purnama saat konferensi pers di kantornya, Kamis (21/8/2025).

Dua tersangka yang ditetapkan yaitu HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022, serta IS yang menjabat Direktur Utama sejak Juli 2022 hingga saat ini.

Baca Juga :  Pulihkan PAD dari Sektor Pertambangan, Kejari Sumedang: 'Hasil Pajak Tambang Besar Kalau Tertib'

Adi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai sekitar Rp3 miliar. Namun, angka itu masih akan terus didalami tim penyidik.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Pulihkan Rp1,68 Miliar dan Enam Aset Sekolah, Dorong Tertib Pajak dan Tata Kelola Daerah

Adi menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat maupun keuangan negara.

“Proses penyidikan akan terus berlanjut. Kami ingin menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sumedang konsisten dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button