Kejari Sumedang Selamatkan Rp 754 Juta dari Kelebihan Bayar Proyek di Dinas PUTR
Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil mengembalikan keuangan daerah sebesar Rp 754.511.918. Dana tersebut berasal dari kelebihan bayar pada empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumedang.
Pj Bupati Sumedang, Yudia Ramli, mengapresiasi langkah cepat Kejari dalam menyelamatkan uang daerah tersebut. “Kami sangat berterima kasih atas upaya Kejari Sumedang. Ini adalah langkah konkret untuk menjaga APBN dan APBD agar lebih tertib,” kata Yudia usai menerima penyerahan dana di ruang rapat Kantor Kejari Sumedang, Kamis (19/12/2024).
Yudia menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Ke depan, kami akan memastikan administrasi, terutama terkait keuangan proyek, lebih tertib lagi,” tegasnya.
Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 753.511.918 tersebut merupakan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). LHP itu mengungkap adanya kelebihan bayar pada empat proyek Dinas PUTR pada tahun 2022 dan sebelumnya.
“Dari LHP BPK, kelebihan bayar ini seharusnya dikembalikan dalam 60 hari. Kami menggunakan pendekatan hukum perdata agar tidak terjadi kebocoran kas daerah,” ujar Adi.
Berkat sinergitas antara jaksa pengacara negara, DPUTR, dan Pemkab Sumedang, dana tersebut akhirnya berhasil ditagih dan disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank BJB. “Hari ini alhamdulillah, dana ini telah kembali ke Kas Daerah,” tambahnya.
Adi juga menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan untuk menjaga keuangan daerah. “Kami akan terus bekerja sama dengan Pemda Sumedang untuk memulihkan kondisi keuangan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutupnya.







