Pemerintahan

Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Bernilai Miliaran Rupiah

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat terlarang, serta rokok ilegal tanpa pita cukai. Pemusnahan berlangsung di lokasi pembangunan Kantor Kejari Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Selasa (17/12).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kejari, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten, dan unsur terkait lainnya.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Pulihkan Rp1,68 Miliar dan Enam Aset Sekolah, Dorong Tertib Pajak dan Tata Kelola Daerah

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 29 perkara yang telah diproses sejak Januari hingga Desember 2024. Karena perkaranya telah inkracht, maka sesuai perintah pengadilan, barang bukti tersebut dimusnahkan. Nilai keekonomian barang bukti yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah,” jelas Adi Purnama.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai jenis barangnya. Obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender dengan campuran air agar tidak dapat disalahgunakan. Sementara itu, rokok ilegal dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga :  Baru 20 Persen Sekolah Dasar di Sumedang Miliki Sertifikat, Disdik Dapat Pendampingan Hukum dari Kejari

Adi Purnama berharap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Sumedang terus meningkat dalam memberantas tindak pidana.

“Pemusnahan ini menjadi pengingat bagi para aparat penegak hukum di wilayah Sumedang untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas tindak pidana,” pungkasnya.

Berikut adalah barang bukti yang dimusnahkan, meliputi:

1. Rokok ilegal: Sebanyak 1.487.936 batang BKC HT jenis SKM dan SPM dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, berasal dari satu perkara.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

2. Narkotika dan obat terlarang: Terdapat 16 perkara yang terdiri dari:

Sabu: 4 perkara dengan total berat 83,96 gram.

Tembakau Gorila: 1 perkara dengan total berat 7,56 gram.

Obat-obatan terlarang: 11 perkara, meliputi:

Alprazolam: 216 butir (sebelumnya salah tulis “Aprazolam”)

Tramadol: 590.408 butir

Hexymer: 156.547 butir

Trihexyphenidyl: 521.266 butir

Dextro: 17.230 butir

Clonazepam: 5 butir

Midazolam: 4 butir (sebelumnya salah tulis “Meerlopam”)

3. Barang bukti lainnya: Ponsel, jaket, tas, plastik, tang, obeng, golok, dan korek api gas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button