Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Bernilai Miliaran Rupiah

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari kasus tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti tersebut terkait kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat terlarang, serta rokok ilegal tanpa pita cukai. Pemusnahan berlangsung di lokasi pembangunan Kantor Kejari Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Selasa (17/12).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kejari, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten, dan unsur terkait lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 29 perkara yang telah diproses sejak Januari hingga Desember 2024. Karena perkaranya telah inkracht, maka sesuai perintah pengadilan, barang bukti tersebut dimusnahkan. Nilai keekonomian barang bukti yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah,” jelas Adi Purnama.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda sesuai jenis barangnya. Obat-obatan terlarang dihancurkan menggunakan blender dengan campuran air agar tidak dapat disalahgunakan. Sementara itu, rokok ilegal dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adi Purnama berharap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Sumedang terus meningkat dalam memberantas tindak pidana.
“Pemusnahan ini menjadi pengingat bagi para aparat penegak hukum di wilayah Sumedang untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas tindak pidana,” pungkasnya.
Berikut adalah barang bukti yang dimusnahkan, meliputi:
1. Rokok ilegal: Sebanyak 1.487.936 batang BKC HT jenis SKM dan SPM dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, berasal dari satu perkara.
2. Narkotika dan obat terlarang: Terdapat 16 perkara yang terdiri dari:
Sabu: 4 perkara dengan total berat 83,96 gram.
Tembakau Gorila: 1 perkara dengan total berat 7,56 gram.
Obat-obatan terlarang: 11 perkara, meliputi:
Alprazolam: 216 butir (sebelumnya salah tulis “Aprazolam”)
Tramadol: 590.408 butir
Hexymer: 156.547 butir
Trihexyphenidyl: 521.266 butir
Dextro: 17.230 butir
Clonazepam: 5 butir
Midazolam: 4 butir (sebelumnya salah tulis “Meerlopam”)
3. Barang bukti lainnya: Ponsel, jaket, tas, plastik, tang, obeng, golok, dan korek api gas.







