Kejari Sumedang Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kayu Senilai Rp2,1 Miliar
Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi biaya pemanfaatan dan pengelolaan hasil tebang kayu di lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terdampak proyek Tol Cisumdawu ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-24/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
“Tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp2,1 miliar,” ujar Kepala Kejari Sumedang dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Perkara ini bermula dari kegiatan pemanfaatan dan penebangan kayu oleh Perum Perhutani di kawasan hutan seluas 100,80 hektare pada 2019/2020. Lokasi tersebut termasuk dalam wilayah kerja pembangunan Tol Cisumdawu atas nama Kementerian PUPR.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya mark up biaya penebangan dan pengangkutan kayu senilai Rp227.365.086. Biaya itu, menurut Kejari, diduga dimanipulasi dengan memalsukan pertanggungjawaban realisasi dana oleh oknum internal Perhutani.
“Terdapat fakta juga adanya biaya pemanfaatan kayu yang masuk ke oknum Perhutani,” ungkap Kepala Kejari.
Tak hanya itu, temuan kedua yang lebih besar adalah adanya penggelapan hasil penjualan kayu bakar dan kayu perkakas yang tidak dilaporkan maupun disetorkan ke kas negara. Kerugian dari praktik ini ditaksir mencapai Rp1.953.943.670.
Penyidik menemukan dua modus dalam kasus ini: pertama, penjualan kayu kepada pihak ketiga tanpa pelaporan resmi; dan kedua, pemalsuan dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat, padahal kayu tersebut tidak pernah disalurkan, melainkan dijual ke pihak ketiga.
“Total kerugian Negara dari hasil Pemeriksaan Tim Penyidik adalah Rp. 2.181.308.756,- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah),” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.







