Hukum

Kejaksaan Selidiki Dugaan Pungli Rp1,6 Miliar Kasus Dispensasi Kawin Anak pada Pengadilan Agama Sumedang

Sumedang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang pada 2021–2024. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Selasa (20/5/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menjelaskan, penyidikan dilakukan setelah ditemukan peristiwa pidana berupa selisih data antara Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang dan Pengadilan Agama terkait jumlah dispensasi kawin anak di bawah usia 19 tahun.

Baca Juga :  Penyidikan Kasus Korupsi Tambang di Sumedang Milik PT Jasa Sarana, Puluhan Bidang Tanah Disita

“Data di Kemenag menyebutkan ada 2.455 perkawinan di bawah umur 19 tahun, sementara Pengadilan Agama hanya mengeluarkan 833 penetapan dispensasi kawin. Selisihnya 1.622 kasus,” ujar Adi saat konferensi pers.

Penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama itu diduga diterbitkan tanpa proses sidang resmi. Bahkan, menurut Adi, penetapan itu diduga diperjualbelikan oleh oknum dengan tarif antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta.

Baca Juga :  Sempat Tunggak, PT CKJT Akhirnya Setor Pajak dengan Total Rp23,4 M ke Pemkab Sumedang di Tahun 2025

“Dugaan akibat perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara karena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 1.622 penetapan fiktif itu tidak masuk ke kas negara. Total kerugian PNBP diperkirakan mencapai Rp567,7 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Tambang

Selain itu, dari hasil penyelidikan, total nilai pungli yang diduga diterima oleh oknum mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Sebagai informasi tambahan, Kejari Sumedang terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku dan pihak-pihak yang terlibat. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani pada 20 Mei 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button