Inisial AT Dipanggil Pasca 109 Hari Kantor Bakesbangpol Sumedang Digeledah, Kasi Pidsus Kejari: ‘Permintaan Keterangan Saksi’

Sumedang – Perkembangan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumedang muncul kembali setelah 109 hari sejak penggeledahan Kantor Bakesbangpol oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, seseorang berinisial AT diketahui dipanggil penyidik pada Kamis (11/6/2026).

Pemanggilan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani. Saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap AT.

“Benar bang, permintaan keterangan saksi,” kata Fawzal saat dikonfirmasi Tahu Ekspres pada Jum’at (12/6/2026).

Meski membenarkan adanya pemeriksaan, Fawzal belum mengungkap materi yang didalami penyidik maupun keterkaitan AT dalam perkara tersebut. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan Kejari Sumedang terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan dari sejumlah pihak.

Diketahui, Kejari Sumedang sebelumnya menggeledah Kantor Bakesbangpol Kabupaten Sumedang pada 24 Februari 2026. Penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024–2025.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki. Penyidik juga masih mendalami besaran potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Hingga saat ini, Kejari Sumedang belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menelaah dokumen yang telah diamankan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Exit mobile version