TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumedang terus berupaya melakukan penanganan stunting secara optimal. Terlebih, dengan memanfaatkan anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024.
“Selain penanganan stunting, anggaran DBHCHT ini pun digunakan untuk pemberian makanan tambahan (PMT), Pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu) dan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI)/BPJS Kesehatan,” ujar Kepala Dinkes Kabupaten Sumedang dr. Aceng Solahudin Ahmad kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Rabu (17/7/2024).
Aceng menerangkan, bahwa penggunaan anggaran DBHCHT di Dinas Kesehatan mengacu pada ketentuan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021.
“Alhamdulillah untuk pelaksanaan
anggaran yang bersumber dari DBHCHT dilaksanakan sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Menurut Aceng, sebagian besar kegiatan pelaksanaan DBHCHT diarahkan untuk membayar iuran PBI.
“Sebagian besar dianggarkan untuk membayar PBI BPJS bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, digunakan juga untuk kegiatan non fisik seperti penanganan stunting dan untuk PMT bayi dan balita. Serta untuk pengendalian dan penanggulangan penyakit,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk yang sifatnya kegiatan fisik digunakan untuk pemeliharaan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Sumedang.
“Upaya ini kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Sumedang,” tukasnya. (*)







