Himbauan Polisi di Jalan Kelas III Wado–Malangbong, Truk Bermuatan di Atas 8 Ton Dilarang Melintas
Sumedang – Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang kembali mengingatkan pembatasan kendaraan berat yang melintas di jalur Wado–Malangbong. Jalur tersebut merupakan jalan kelas III sehingga seluruh kendaraan pariwisata dan truk bermuatan lebih dari 8 ton dilarang melintas.
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, mengatakan aturan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah perbatasan Sumedang–Garut tersebut.
“Jalur Wado–Malangbong adalah jalan kelas III, sehingga kendaraan dengan muatan di atas kapasitas—terutama truk bermuatan lebih dari 8 ton—tidak diperbolehkan melintas,” ujar AKP Dini saat diwawancarai Tahu Ekspres, Rabu (19/11/2025) .
Ia menjelaskan bahwa struktur jalan di jalur tersebut tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan besar. Selain itu, kontur jalan yang berkelok dan menanjak membuat risiko kecelakaan semakin tinggi bila dilalui kendaraan over tonase.
“Kami imbau seluruh pengemudi dan pemilik angkutan untuk mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama. Selain rawan kecelakaan, kendaraan dengan beban berlebih juga dapat merusak badan jalan,” katanya.
AKP Dini menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan jika ditemukan kendaraan yang tetap memaksa melintas di jalur tersebut.
“Penindakan tetap akan dilakukan apabila ada kendaraan yang melanggar aturan kelas jalan,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat dan pelaku usaha angkutan untuk mencari jalur alternatif yang sesuai dengan kapasitas kendaraannya.







