Sosial

Viral di MedSos, Si Rawing Akhirnya Diamankan SatPol PP Sumedang

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dikenal dengan nama Si Rawing sempat menjadi perbincangan warganet Sumedang lantaran aksinya yang diduga kerap mengganggu pengguna jalan.

Namun hari ini, Kamis (22/2/24), Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Sumedang telah berhasil mengamankan Si Rawing yang sedang berdiam diri di sebuah Gubug Daerah Sawah Lega, Babakan Regol Desa Sukajaya Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang.

Salah satu anggota SatPol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menyebutkan, kabar Si Rawing sebelumnya tersebar viral informasinya melalui media sosial.

Baca Juga :  Bupati Dony: Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Terus Pantau Informasi Cuaca BMKG

“Atas perintah pimpinan kemudian anggota SatPol PP Sumedang melaksanakan monitoring dan pencarian atas hal tersebut,” kata Rizal saat dikonfirmasi Tahu Ekspres.

Ia menjelaskan, bahkan dari kegiatan pencarian tersebut pihaknya mengamankan 4 (empat) orang Anak Punk yang berada diseputaran Taman Kota, selanjutnya diamankan dan dilakukan pembinaan di Kantor Satpol PP Sumedang.

“Pada saat dilakukan pengamanan yang bersangkutan (Si Rawing) tidak ditemukan senjata tajam, hanya kain sarung, dan uang sebannyak Rp1.180.000,- (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah),” katanya.

Baca Juga :  Sumedang Disebut Paling Progresif dari Tujuh Kabupaten/Kota di Ekosistem Rebana

Selanjutnya, kata Rizal, pihaknya melaksanakan koordinasi dengan OPD Teknis sesuai SOP, pihak Kepala Desa dan keluarganya dalam penanganan seorang ODGJ (si Rawing) dan Anak Punk, Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas di Kabupaten Sumedang Pasal 11 ayat (1) dan (2), yang menyatakan :

Baca Juga :  Mantap, Jalanan Sumedang Bersih Seketika Usai Malam Pergantian Tahun

Ayat (1) : “Setiap orang/badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengan cara dan alasan apapun,baik dilakukan sendiri-sendiri,ataupun bersama-sama di jalan,angkutan umum,rumah tempat tinggal,trotoar dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari Pemerintah Daerah”;

Ayat (2) : “Setiap orang dilarang menggelandang,mengemis dan memgamen ditempat-tempat umum dan di atas kendaraan umum”.

Adapun jika melanggar ancaman hukuman pidananya kurungan 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,- (Limapuluh Juta Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button