Pembangunan Puskesmas Cisitu Senilai Rp4,7 Miliar Diduga Dikorupsi, Kejari Sumedang Lakukan Penyidikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Puskesmas Cisitu senilai Rp4,7 miliar pada Tahun Anggaran 2023 di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-01/M.2.22.4/Fd.2/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi berdasarkan hasil ekspos gelar perkara. “Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada tahap penyelidikan. Dari hasil ekspos tersebut, kasus ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Adi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (2/1/2025).
Adi menyebutkan, dugaan awal kerugian negara dalam pembangunan Puskesmas Cisitu mencapai sekitar Rp800 juta. “Ini masih prediksi awal, belum selesai dihitung secara matang. Nanti akan diperdalam lagi di tahap penyidikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut akan dimintai keterangan secara mendalam untuk mengumpulkan alat bukti. “Semua pihak yang tercantum dalam surat keputusan terkait pelaksanaan pembangunan ini akan kami mintai keterangan, tanpa terkecuali,” ujarnya.
Saat ini, Kejari Sumedang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, pemeriksaan mendalam akan dilakukan untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Nah, ini masih jauh ke situ (penetapan tersangka), tapi sekarang dalam tahap penyidikan kita lebih mendalami lagi. Karena kita menemukan peristiwa pidananya tadi,” kata Adi.
Selain itu juga, dalam konferensi pers, Kejari Sumedang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Embung Sindangsari Bumi Kiara Payung di Kecamatan Jatinangor.







