Forum Ormas Desak Perda hingga Satgas soal LGBT, Wabup Sumedang: Semua Usulan Akan Dikaji Sesuai Aturan

Sumedang – Forum Ormas dan Masyarakat Peduli Sumedang menyampaikan enam poin pernyataan sikap terkait dugaan aktivitas LGBT di Kabupaten Sumedang. Aspirasi itu disampaikan dalam rapat tindak lanjut pencegahan penyimpangan perilaku seksual yang dipimpin Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Rabu (15/7/2026).

Koordinator Aksi Forum Ormas dan Masyarakat Peduli Sumedang, Ust. Dedi Mulyadi, mengatakan pihaknya menolak segala bentuk praktik dan aktivitas LGBT karena dinilai bertentangan dengan nilai agama, norma kesusilaan, dan budaya.

“Kami mendesak DPRD Kabupaten Sumedang bersama Bupati untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati yang memperkuat ketahanan keluarga, melindungi anak dan generasi muda, serta mengatur langkah pencegahan dan pembinaan sesuai kewenangan daerah,” kata Dedi dalam pernyataan sikapnya.

Selain itu, forum juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan akun, grup, atau admin media sosial yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum. Mereka juga mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyimpangan Sosial yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, dan unsur masyarakat.

Forum menyatakan siap dilibatkan dalam satgas tersebut sebagai mitra pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat ketahanan keluarga, membina generasi muda, serta melakukan upaya pencegahan secara damai, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjaga nilai-nilai agama, moral, dan budaya yang menjadi jati diri masyarakat Sumedang.

“Kita ingin memastikan generasi muda Sumedang tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, serta berlandaskan nilai-nilai agama dan akhlak yang baik. Upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, organisasi keagamaan, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Fajar.

Fajar mengatakan pemerintah akan memperkuat edukasi dan pembinaan keluarga melalui perangkat daerah terkait, termasuk DPPKBP3A, sebagai bagian dari langkah pencegahan.

Ia juga menegaskan usulan penyusunan Peraturan Daerah akan dikaji terlebih dahulu agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan Perda harus sesuai dengan kewenangan daerah dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh usulan akan dikaji terlebih dahulu bersama bagian hukum dan pihak terkait,” katanya.

Selain itu, Pemkab Sumedang akan terus memperkuat pendidikan karakter, pembinaan keluarga, perlindungan perempuan dan anak, serta kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Fajar menambahkan, Pemkab Sumedang juga telah memberlakukan kebijakan penonaktifan akses akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari konten negatif, pornografi, perundungan siber, dan predator daring.

Exit mobile version