Sumedang – DPRD Kabupaten Sumedang menegaskan perannya sebatas memfasilitasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam persoalan dugaan ketidakjelasan pengalihan kredit Bank Mandiri yang mencuat dalam audiensi bersama Forum Kepemudaan AMX Indonesia DPC Kabupaten Sumedang.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumedang, Ai Rosmawati, mengatakan pihaknya telah mempertemukan seluruh pihak terkait guna mencari kejelasan persoalan tersebut. Audiensi itu digelar pada Selasa (17/12/2025) dengan menghadirkan perwakilan Bank Mandiri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami sudah mempertemukan pihak AMX, Pak Dede selaku debitur, Bank Mandiri, dan OJK dari wilayah Tasikmalaya. Namun di tengah perjalanan ternyata muncul pihak lain, yakni PT OK Asset Indonesia,” ujar Ai saat diwawancarai Tahu Ekspres di Aula Rapat Paripurna DPRD Sumedang.
Ai menegaskan DPRD memiliki keterbatasan kewenangan dalam menyelesaikan sengketa perbankan. Menurutnya, DPRD hanya berperan sebagai lembaga penerima aspirasi dan fasilitator, bukan pengambil keputusan hukum.
“Kami ini lembaga penerima aspirasi. Sepanjang masih dalam koridor kewenangan, kami fasilitasi. Tapi kami tidak bisa membuat keputusan karena ini di luar kewenangan DPRD,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Forum Kepemudaan AMX Indonesia DPC Kabupaten Sumedang menyoroti dugaan ketidakjelasan mekanisme pengalihan kredit Bank Mandiri yang dinilai berpotensi merugikan debitur dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Isu itu mencuat setelah AMX mengadukan persoalan kredit macet yang dialami seorang debitur Bank Mandiri bernama Dede. Ketua AMX Indonesia DPC Kabupaten Sumedang, Asep Rohmat, menyebut kliennya dirugikan akibat inkonsistensi informasi yang disampaikan pihak bank.
Menurut Asep, sejak awal Bank Mandiri menyampaikan kepada debitur bahwa telah terjadi pengalihan hak tagih kepada PT OK Asset Indonesia. Namun, ketika dikonfirmasi kepada OJK, pihak Bank Mandiri justru menyebut mekanisme yang dilakukan adalah penjualan putus atau pengalihan hak piutang (cessie).
“Terjadi ketidak-konsistenan statement dari pihak Bank Mandiri. Di satu sisi bilang pengalihan hak tagih, di sisi lain kepada OJK menyebutkan pengalihan hak piutang. Ini sangat merugikan klien kami,” kata Asep.
Ia menilai ketidakjelasan tersebut berdampak langsung pada posisi hukum debitur, terutama terkait kepada siapa kewajiban pembayaran harus dilakukan serta pihak yang berwenang melakukan penagihan.
Asep juga menyayangkan pengalihan hak yang dilakukan Bank Mandiri kepada pihak ketiga tanpa kejelasan persetujuan dari debitur. Menurutnya, pengalihan semacam itu seharusnya dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak.
“Untuk pengalihan seperti ini harus ada persetujuan di antara kedua belah pihak, entah itu bank maupun debitur. Tidak serta-merta dialihkan seenaknya,” ujarnya.
Selain menyoroti Bank Mandiri, AMX turut mengkritik sikap DPRD Kabupaten Sumedang yang dinilai belum maksimal dalam melindungi kepentingan masyarakat. Meski demikian, Asep menegaskan pihaknya tidak menuntut DPRD bertindak sebagai pengambil keputusan hukum.
“Kami tidak berharap DPRD menjadi hakim, tapi kami berharap DPRD bisa mem-protect masyarakatnya. Sangat disayangkan ketika disampaikan bahwa DPRD mentok dan tidak bisa memberikan solusi,” kata Asep.
AMX pun menyatakan akan terus memperjuangkan hak kliennya. Bahkan, Asep menyebut tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggelar aksi ke Bank Mandiri apabila tidak ada kejelasan dan penyelesaian konkret.
“Kalau tidak ada titik terang, kami siap melakukan aksi ke Bank Mandiri,” tegasnya.







