EkonomiParlemen

DPRD Jabar: Pusat Distribusi Provinsi Pastikan Menjamin Ketersediaan Kebutuhan Pokok Masyarakat

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Gerindra, Heri Ukasah Sulaeman menyebutkan, bahwa DPRD Jabar bersama Gubernur Jabar telah memutuskan dan menetapkan terkait Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.

“Ya ini merupakan payung hukum, khususnya bagi ranah eksekutif. Tinggal eksekusi kedepannya bagaimana untuk menjamin stabilitas harga yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat. Bahkan, perlu dijaga juga ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokoknya,” ujar Heri Ukasah kepada wartawan setelah melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi di Desa Cihanjuang Cimanggung Sumedang Jabar, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga :  Kisah Inspirasi Bubur Ayam Tuangyu, Bangkit dari Kegagalan

Menurut Heri, kehadiran Perda tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan barang. Sehingga, diperlukan pengaturan dan dukungan Pemda Jabar, serta pelaku usaha dengan membentuk Pusat Distribusi perdagangan.

“Pusat distribusi ini berfungsi sebagai penyangga komoditas utama guna menunjang kelancaran arus barang antar kabupaten/kota maupun antar provinsi untuk pasar dalam negeri atau luar negeri,” katanya.

Jadi, sambung Heri, ada beberapa dampak positif peran dari adanya Pusat Distribusi Provinsi tersebut diantaranya, mampu menjaga dan mengendalikan stabilitas ketersediaan jumlah serta harga barang kebutuhan pokok, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan nasional, meningkatkan kesempatan berusaha, meningkatkan perlindungan konsumen, dan masih banyak dampak positif lainnya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Cipanas Perbaiki Jalan Citaman dengan Aspal Hotmix untuk Dukung Mobilitas Warga

“Tentu saja produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) juga diatur dalam Perda ini. Dimana, diharapkan dapat meningkatkan kemitraan antara usaha besar, Koperasi, UMKM dengan Pemprov maupun pihak swasta. Bahkan, pemberdayaan UMKM pun bisa melalui Pusat Distribusi Provinsi ini,” ucap Heri.

Selain itu, terang Heri, untuk jenis barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan sudah jelas sebagaimana pasal 10 dalam Perda tersebut yakni, beras, kedelai, cabe, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telor ayam ras, ikan segar, bawang putih, dan barang kebutuhan pokok lainnya.

Baca Juga :  KKNT UNSAP Desa Cisalak Gelar Pengembangan Budidaya Maggot BSF serta Pemasaran Produk UMKM melalui Seminar Kewirausahaan

“Intinya, keberadaan pusat distribusi provinsi ini berkontribusi terhadap keseimbangan manajemen logistik atau sistem rantai pasok yang berdampak harga pembelian ditingkat produsen meningkat dan harga penjualan ditingkat konsumen lebih stabil. Terlebih, penyelenggaraan pusat distribusi ini juga dapat melindungi kepentingan petani, peternak, nelayan, dan lainnya. Sehingga, adanya Perda ini merupakan upaya DPRD Jabar dan Pemprov dalam menjaga stabilitas ketersediaan maupun kestabilan harga barang kebutuhan pokok di wilayah Jabar,” tukas Heri Ukasah. (*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button