Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung
BANDUNG – Kasus pengadaan lahan Bendungan Cipanas Conggeang Kabupaten Sumedang mulai bergulir dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dimana sidang pertamanya dilaksanakan pada Senin (22/12/2025) lalu.
“Ya benar, sidang pertama dakwaan terkait perkara pengadaan lahan bendungan Cipanas Conggeang baru bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung belum lama ini. Namun sidangnya harus ditunda sampai minggu depan, karena Majelis Hakimnya sedang cuti,” ucap Kuasa Hukum Tersangka berinisial T, Jandri Ginting SH. MM. MH. kepada wartawan di Bandung Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/12/2025).
Jandri Ginting selaku kuasa hukum salahsatu tersangka berinisial T yang merupakan pegawai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang dan Tersangka lain berinisial A yang merupakan seorang Pengusaha sektor swasta menjelaskan, sebelumnya dua tersangka ini telah ditetapkan oleh Kejari Sumedang sebagai tersangka atas kasus pengadaan lahan Bendungan Cipanas Conggeang.
“Terkait kasus ini diduga terdapat kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar yang terdiri dari beberapa bidang tanah di area lahan Bendungan Cipanas Conggeang,” terang Jandri.
Jandri menjelaskan, kasus tersebut sudah bergulir limpahan dari Kejari Sumedang ke Pengadilan Tipikor Bandung. Mengingat kemarin majelis hakimnya sedang cuti, sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Januari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sementara itu beberapa waktu lalu, Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., mengungkapkan terkait kasus pengadaan lahan untuk Bendungan Cipanas Conggeang telah ditetapkan dua orang tersangka. Ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif oleh tim penyidik.
“Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Kedua tersangka masing-masing berinisial A, seorang pelaku dari sektor swasta, dan T, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Pengadaan Tanah pada tahun 2022 di BPN Sumedang.
Kasus ini berawal dari proses pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cipanas yang dimulai pada tahun 2022. Tim Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) bertugas melakukan identifikasi dan inventarisasi hak atas tanah di wilayah tersebut.
Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya manipulasi dokumen dan transaksi jual beli tanah yang dilakukan setelah terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) proyek,” ujarnya.
Kemudian, sambung Adi, para tersangka diduga memalsukan dokumen agar seolah-olah transaksi terjadi sebelum penetapan lokasi, demi meloloskan pencairan dana ganti rugi. Bahkan, modus operandi yang digunakan melibatkan pemalsuan dokumen pertanahan dan penggunaan nama pihak lain dalam akta kepemilikan tanah, diduga untuk menghindari pelacakan oleh aparat penegak hukum.
“Tanah tersebut sengaja dibeli setelah penetapan lokasi, namun dokumen dibuat seolah-olah pembelian dilakukan jauh sebelumnya. Proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan pengembangan penyidikan,” tandasnya. (*)







