KPU Sumedang: Calon Perseorangan Belum Memenuhi Syarat
Sumedang, – Pasangan calon perseorangan Hendrik Kurniawan dan Luky Djohari Soemawilaga belum memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumedang Tahun 2024. Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, pasangan ini hanya memperoleh 64.108 dukungan yang memenuhi syarat, sementara batas minimal dukungan yang diperlukan adalah 67.239. Dengan demikian, pasangan ini masih kekurangan 3.131 dukungan.
KPU Sumedang memberikan waktu kepada pasangan Hendrik dan Luky untuk memperbaiki kekurangan dukungan tersebut. Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa verifikasi faktual telah dilakukan mulai dari tanggal 21 Juni hingga 4 Juli 2024.
“KPU Sumedang telah menurunkan ke PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual sebanyak 101.042 daftar nama pendukung pasangan calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran pada tahapan sebelumnya yaitu verifikasi administrasi,” ujar Ogi setelah rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Sumedang, di Aula Hotel Hanjuang Hegar Cimalaka, Kamis (11/7).
Ogi juga menjelaskan bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggal atau tempat lainnya. Jika PPS kesulitan menemui pendukung, mereka dapat meminta narahubung pasangan calon untuk mendatangkan pendukung ke tempat PPS atau tempat lainnya yang disepakati, atau menggunakan teknologi informasi seperti video call.
“Dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS, bakal pasangan calon Hendrik dan Luky mengantongi dukungan sebanyak 64.108 yang memenuhi syarat, sedangkan batas minimal dukungan sebanyak 67.239. Jadi masih kurang 3.131 dukungan untuk dinyatakan memenuhi syarat. Bakal pasangan ini jika ingin lanjut ke tahap berikutnya harus melakukan perbaikan dengan kembali menyerahkan dukungan melebihi dari kekurangan, setelah itu kami lakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kembali,” tegas Ogi.
Ogi menambahkan bahwa status pasangan calon perseorangan akan ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2024. Jika dinyatakan memenuhi syarat, mereka bersama pasangan calon lainnya yang diusung partai politik dapat mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024. Namun, jika dinyatakan tidak memenuhi syarat, mereka tidak dapat mendaftar sebagai pasangan calon dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang 2024.







