Pasca Putusan MK, Konfigurasi Politik di Sumedang Bisa Berubah Total
TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon Kepala Daerah meski tidak punya kursi di DPRD, putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pengamat Politik dari Poldata Indonesia, Rangga Amiruloh Muslim, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas partai politik untuk memberi dukungan kepada calon Bupati dan wakil Bupati adalah sebagai angin segar bagi masa depan demokrasi.
“Jika dulu, partai-partai yang mendapatkan amanat dari suara rakyat pada pemilu legislatif, dikarenakan belum cukup memenuhi kursi di DPRD dianggap tak memiliki hak untuk mendorong calon Kepala Daerah, kini meskipun tak memiliki kursi di DPRD, selama partai politik tersebut mampu secara bersama-sama dengan partai lain, memenuhi ambang batas suara yang di persyaratkan, maka bisa mendorong calon kepala daerah,” kata Rangga kepada Tahu Ekspres, Selasa (20/8/2024).
Menurut Rangga yang juga merupakan Researcher di Konsultan Politik Poldata Indonesia, ruang tersebut baik bagi demokrasi, karena juga menekan cost politik yang acap kali digunakan oleh partai politik yang memiliki kursi untuk menjual tiket pencalonan, sehingga meskipun figur yang berniat maju memiliki ide dan gagasan baik terkait bagaimana memajukan daerah, sering terkendala syarat pencalonan yang hanya dimiliki oleh parpol-parpol tertentu.
“Dengan adanya kondisi seperti ini, figur yang ingin maju sebagai Kepala Daerah, memiliki banyak alternatif dalam memilih kendaraan untuk maju, dan kedepannya figur tersebut bisa lebih fokus beradu ide dan gagasan dalam memajukan daerah agar mendapatkan dukungan saat tiba waktu pencoblosan nanti,” tambahnya.
Ia juga mengatakan, pasca putusan MK, Pilkada di Kabupaten Sumedang tentunya mengubah konfigurasi politik, dan akan muncul calon baru yang menjadi alternatif untuk melawan calon dari partai politik besar.
“Saya yakin konfigurasi politik di Kabupaten Sumedang dalam menghadapi Pilkada Tahun 2024 sangat berubah pasca putusan MK ini. Akan muncul calon alternatif yang mampu melawan calon-calon Bupati yang sekarang mendapatkan rekomendasi dari Partai Politik Besar,” pungkasnya.
Sebagai informasi, jika perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 berlaku pada Pilkada Sumedang Tahun ini, maka Kabupaten Sumedang masuk kedalam klausul “Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut”.
Sedangkan menurut data hasil Pemilihan Legislatif pada Februari 2024 untuk DPRD Sumedang, terdapat 6 partai politik yang memiliki suara lebih dari 7,5%, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, PKS dan PPP. Artinya, ke enam partai tersebut memungkinkan bisa mengusung sendiri pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang karena melebihi ambang batas 7,5% suara.







