TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Warga Perumahan Cicaruy Kecamatan Paseh, geruduk kantor Marketing Property Eks Group, menyampaikan beberapa poin tuntutan, karena menurut warga masih banyak kewajiban dari pihak perusahaan yang belum terealisasikan.
“Tujuan daripada warga Perum Cicaruy mendatangi kantor Eks, Intinya untuk menuntut hak-hak warga yang selama ini belum ditepati oleh pihak perusahaan,” Kata koordinator Demonstrasi Erwin Dahong saat diwawancarai wartawan TahuEkspres, Selasa (21/5/2024).
Erwin juga menyebutkan bahwa kedatangan pihak warga bukan yang pertama kali, sebelumnya sudah pernah beberapa kali bahkan di mediasi oleh pemerintah setempat.
“Mungkin ini juga kedatangan kami dari pihak warga kekantor Eks, bukan yang pertamakali, setelah yang sebelum-sebelumnya dimediasi, difasilitasi oleh pemerintah setempat (Forkopimcam) , Camat, Kepala Desa, Koramil, Polsek,” tambahnya.
Jalur pengaduan kepada pihak Kepolisian lanjut Erwin, sudah pernah dilakukan, namun belum ada tindakan konkrit dari pihak perusahaan.
“Namun selama ini belum diindahkan, terus kami sudah pernah menempuh jalur pengaduan lewat Polres Sumedang yang sama, dalam berita acarapun dibuat, pernyataan pun dibuat, semua tetap tidak diindahkan,” terangnya.
Terakhir, Erwin menegaskan inti dari tujuan warga mendatangi kantor Eks Grup adalah untuk menuntut perusahaan agar segera memenuhi hak nya, dan pihak perusahaan melakukan kewajibannya, adapun hak warga yang belum terpenuhi di lingkungan perumahan adalah, fasilitas umum, fasilitas sosial bahkan sertifikat.
“Intinya untuk kami kesini untuk menuntut supaya hak-hak warga yang belum ditepati oleh pihak perusahaan untuk secepatnya diselesaikan atau dipenuhi, poin-poin yang menjadi tuntutan kami dari warga, mungkin fasilitas umum, dan fasilitas sosial termasuk sertifikat yang sampai sekarang belum diselesaikan, warga sepakat untuk membawa ini ke jalur hukum bila tidak di respon,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Direktur Humas dan Public Relationship Eks Group, Huliman Abdul G, mengatakan pihaknya akan bertanggung jawab untuk penyelesaian keluhan masyarakat terkait sertifikat, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan notaris untuk penyelesaian tersebut.
“Ya dari pihak Eks itu kita bertanggung jawab untuk menyelesaikan semuanya, pertama untuk penyelesaian sertifikat, karena kita sudah tugaskan ke notaris dan kita sudah berikan kewajiban semuanya ke notaris, maka ini menjadi tanggung jawab notaris, dan tadi notaris sudah berjanji menyelesaikan paling lambat tanggal 21 Juli 2024,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian terkait infrastruktur akan dilaksanakan pada Senin, 27 Juni 2024.
“Jadi secara kewajiban kita sudah melaksanakan itu, terkait dengan infrastruktur, itu akan kita laksanakan dimulai hari Senin tanggal 27 Juni,” tambahnya.
Terakhir dia mengatakan akan mengunjungi lokasi pada hari Selasa pekan depan.
“Ya kita tindak lanjut saya akan ke lokasi hari Selasa, minggu depan,” pungkasnya.







