Belum Kantongi Izin, Tower Telekomunikasi di Sukawangi Pamulihan Disegel
Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyegel sementara pembangunan menara (tower) telekomunikasi di Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan. Tindakan tersebut dilakukan karena pembangunan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penegakan Perda itu dilaksanakan pada Selasa (16/12/2025) dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Ian Ariyandhy. Kegiatan tersebut melibatkan tim PPUD yang terdiri dari unsur penyelidikan dan penyidikan.
“Petugas melakukan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan pembangunan menara telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group karena belum terbit Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Ian Ariyandhy.
Ian menjelaskan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung. Menurutnya, setiap kegiatan pembangunan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum pekerjaan dilaksanakan di lapangan.
“Penegakan ini dilakukan agar pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Pembangunan dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan Perda,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP memastikan proses penindakan berjalan tertib dan humanis. Ian menegaskan, situasi selama penertiban berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan kondusif, terkendali, dan aman. Kami juga telah mendokumentasikan seluruh rangkaian kegiatan sebagai bahan laporan,” pungkas Ian.
Satpol PP Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan kelengkapan perizinan sebelum melakukan pembangunan guna menghindari sanksi administratif maupun penghentian kegiatan.







