Sosial

Kukang Hendak Masuk Rumah Kagetkan Warga di Sumedang

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Seekor hewan yang dilindungi jenis kukang tertangkap oleh seorang warga di Dusun Paniis, Desa Mulyamekar, Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (07/08/2024).

Penemuan kukang tersebut bermula ketika seorang warga setempat, Nandar, tidurnya terganggu oleh suara bising dari arah jendela. Sontak, ia terkaget melihat hewan primata tersebut hendak keluar memanjat jendela rumahnya sekitar pukul 22.45 WIB.

“Saat saya sedang tertidur, saya mendengar suara cakaran dari arah jendela. Awalnya takut, tapi setelah saya lihat ternyata kukang sedang memanjat,” ungkap Nandar.

Baca Juga :  Kemah Bakti Harmoni Beragama di Kiara Payung Sumedang diikuti 4.900 Pramuka Lintas Agama, Menag: Bentuk Kerukunan

Melihat kejadian itu, ia langsung meminta bantuan warga yang sedang melaksanakan ronda untuk menangkap hewan tersebut.

“Saya langsung bergegas ke pos ronda dan meminta bantuan untuk menangkap hewan tersebut,” katanya.

Hewan tersebut berhasil ditangkap oleh Ketua RT, Dudung, yang kemudian berencana melaporkannya kepada pihak berwajib. Untuk sementara, hewan tersebut diamankan di sebuah kandang sebelum diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Ternyata Ini Khasiat Ketumbar Untuk Kesehatan Tubuh

“Setelah ditangkap, kukang dikandangkan sementara sebelum nanti saya serahkan ke pihak yang berwenang,” kata Dudung.

Kukang merupakan hewan yang dilindungi di Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/Kpts/Um/2/1973. Perlindungan tersebut dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukkan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Baca Juga :  180 Suporter Persib Asal Sumedang Berangkat ke GBLA, Dikawal Polres Sumedang

Kukang juga dilarang untuk diperjualbelikan sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat 2, yang menyatakan bahwa perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button