Ekonomi

Heri Ukasah: Kebijakan Baru Pembagian PKB Bakal Tingkatkan PAD Sumedang

Sumedang – Pembagian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini didominasi provinsi akan berubah signifikan mulai Januari 2025. Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Heri Ukasah Sulaeman, menyebut perubahan ini menjadi kabar baik bagi kabupaten, termasuk Sumedang.

“Sekarang dibalik. Kalau kemarin 70% PKB masuk ke provinsi dan 30% untuk kabupaten, mulai Januari 2025, 70% untuk kabupaten, sedangkan provinsi hanya 30%,” ujar Heri saat Reses I Tahun Sidang 2024-2025 di Aula Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Jumat (15/11/2024).

Heri menjelaskan, kebijakan ini berpotensi meningkatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten secara signifikan. “Ini akan ada tambahan lonjakan APBD kabupaten. Pemerintah sekarang memang sudah memfokuskan pembangunan ke kabupaten dan desa,” tambahnya.

Namun, ia juga menyoroti dampak bagi anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan redistribusi ini, anggaran provinsi diperkirakan berkurang hingga Rp 10 triliun. “Kami di DPRD Jabar, khususnya Komisi III, sedang mempertimbangkan langkah strategis karena ini akan cukup menguras anggaran,” jelasnya.

Heri menegaskan, Jawa Barat bergantung pada PKB sebagai salah satu sumber pendapatan terbesar. Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan ini harus diawasi secara bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button