PemerintahanPolitik

Ateng Sutisna Usulkan Pembentukan Satker PSEL di Sumedang, Cegah Proyek Mandek dan Kebocoran Anggaran

Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jawa Barat IX Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mengusulkan dibentuknya Tim Satuan Kerja (Satker) Pengelola Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kabupaten Sumedang. Usulan tersebut disampaikan menjelang agenda audiensi antara dirinya dan Bupati Sumedang pada Senin (7/10/2025), yang akan membahas kesiapan daerah dalam mendukung program strategis nasional pengelolaan sampah.

Menurut Ateng, pembentukan Satker penting agar proyek PSEL di Sumedang dapat berjalan secara operasional, berkelanjutan, serta bebas dari potensi kebocoran anggaran. Ia menilai banyak proyek penugasan pusat ke daerah sebelumnya yang tidak berlanjut karena lemahnya tata kelola dan koordinasi lintas instansi.

“Banyak proyek penugasan dari pemerintah pusat yang akhirnya berhenti di tengah jalan dan hanya seremonial. Karena itu, saya mendorong agar Kabupaten Sumedang menjadi pionir dengan membentuk Satker Pengelola PSEL,” tegas Ateng dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10/2025).

Baca Juga :  Ateng Sutisna Sosialisasikan 4 Pilar di Wado, Warga Sampaikan Aspirasi Sertifikat Tanah hingga Bantuan Pertanian

Ateng menjelaskan, keberadaan Satker dibutuhkan untuk menciptakan satu pusat akuntabilitas (center of accountability) dalam proyek lintas dinas. Ia mencontohkan, proyek PSEL akan bersinggungan dengan banyak organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, BPKAD, DPMPTSP, Dishub, Pemerintah Desa, hingga PLN daerah.

“Tanpa adanya Satker, pengambilan keputusan akan terseret ke koordinasi informal yang lambat,” ujar Ateng.

Selain mempercepat koordinasi, Satker juga diperlukan agar memiliki wewenang anggaran dan pengadaan yang kredibel, termasuk dalam proses pembebasan lahan, kajian studi, serta pengadaan tahap awal.

“Tanpa Satker, proyek akan macet karena menunggu DPA lintas OPD. Satker bisa menjadi PA/PPK untuk mempercepat tahapan itu,” katanya.

Lebih lanjut, Ateng menilai Satker berperan dalam memastikan kepatuhan regulasi berjalan cepat dan paralel. Hal ini mencakup penetapan lokasi, kesesuaian tata ruang, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hingga izin ketenagalistrikan.

Baca Juga :  Ateng Sutisna Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Wado Sumedang

Selain itu, Satker juga dapat menjadi pusat kendali (point of control) terhadap kebutuhan pasokan sampah dengan menyiapkan mekanisme kerja sama (bidding agreement) bersama kecamatan, desa, dan UPTD TPA agar suplai sampah atau feedstock tetap terjamin.

“Satker juga menjadi counterpart resmi bagi KLH, PLN, dan Pemerintah Pusat dalam hal verifikasi lokasi, standar teknologi, serta skema off-taker listrik,” tambahnya.

Ateng menekankan pentingnya Satker dalam mengantisipasi berbagai risiko di lapangan seperti penolakan warga terhadap lokasi proyek, ketidakstabilan suplai sampah, serta keterlambatan pembebasan lahan.

“Satker bisa menyiapkan stakeholder engagement plan sejak awal, transparansi pelaporan emisi secara real-time, hingga menggali manfaat ekonomi lokal. Sekaligus mengatur pasokan sampah agar stabil dengan mekanisme sanksi dan kompensasi yang adil,” jelasnya.

Dalam aspek lahan, Satker diharapkan berfungsi sebagai pusat satu pintu (one-stop center) untuk pembebasan, mediasi, dan penilaian independen (appraisal) agar prosesnya tidak terhambat tumpang tindih kepemilikan.

Baca Juga :  Ateng Sutisna Sosialisasikan 4 Pilar di Wado, Warga Sampaikan Aspirasi Sertifikat Tanah hingga Bantuan Pertanian

Sebagai pembanding, Ateng menyinggung langkah cepat yang dilakukan di TPA Burangkeng, Kabupaten Bekasi. Di daerah tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama PLN dan sejumlah kementerian telah melakukan verifikasi lokasi PSEL.

“Bekasi sudah menyiapkan lahan 5 hektare, menjamin volume timbulan sampah hingga 2.250 ton per hari, dan mengalokasikan anggaran pembebasan lahan. Ini contoh yang perlu diikuti oleh Sumedang,” ujar Ateng.

Ateng berharap agar Pemerintah Kabupaten Sumedang segera membentuk Tim Satker Pengelola PSEL, sehingga proyek ini tidak hanya menjadi penugasan seremonial, tetapi benar-benar menjadi program strategis yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin Sumedang jadi contoh sukses, dan Satker menjadi instrumen untuk memastikan target nasional pengelolaan sampah 2029 bisa tercapai secara nyata,” pungkas Ateng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button