Atasi Overkapasitas, Lapas Sumedang Pindahkan 14 Warga Binaan ke Lapas Garut
Sumedang – Lapas Kelas IIB Sumedang memindahkan 14 warga binaan ke Lapas Kelas IIA Garut, Sabtu (19/4/2025). Langkah ini diambil untuk mengatasi persoalan overkapasitas yang dinilai bisa mengganggu keamanan dan menurunkan kualitas layanan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, mengatakan saat ini jumlah penghuni di Lapas Sumedang mencapai lebih dari 300 orang. Padahal, kapasitas idealnya hanya sekitar 100 orang.
“Kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, redistribusi menjadi solusi yang kami tempuh,” ujar Ratri kepada wartawan.
Ia menjelaskan, proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan dan aparat kepolisian. Warga binaan yang dipindahkan dipilih berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk masa pidana yang tersisa dan jenis tindak pidana yang dilakukan.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan pemasyarakatan yang berkeadilan dan manusiawi,” jelas Ratri.
Redistribusi ini juga sejalan dengan program Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam 13 Program Akselerasi di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dicanangkan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto. Salah satu poinnya adalah penanganan overkapasitas dan overcrowding secara komprehensif.
Dengan langkah ini, Lapas Sumedang berupaya mendukung visi Kemenkumham untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.







