HukumSumedang

Ada Mantan Kades, Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Tol Cisumdawu yang Rugikan Negara Rp329 M

Lokasi Pengadaan Tanah di Seksi 1 Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan 5 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Tol Cileunyi – Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) Seksi 1 Di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor yang diduga merugikan negara Rp329 Miliar, pada Senin malam (1/7).

Menurut Kepala Kejari Sumedang, Yenita Sari, kelima tersangka tersebut adalah AP (pensiunan BPN Sumedang) selaku Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya, MI dari Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP), U merupakan mantan Kepala Desa Cilayung dan DSM merupakan Direktur Utama PT. Priwista Raya.

“Saat ini yang bisa kami hadirkan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang 4 tersangka. Kami membagi tim menjadi 2, satu tim sedang berangkat ke Bandung untuk proses penangkapan tersangka atas nama DSM, nah ini sedang berproses di Bandung. Nah 4 sudah kita proses disini,” kata Yenita Sari saat konferensi pers di kantornya.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Bernilai Miliaran Rupiah

Untuk selanjutnya, kata Yenita, kepada para tersangka ini akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024.

Yenita menjelaskan, pada Tahun 2019-2020 telah dilaksanakan proses inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat rencana pembangunan jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di wilayah Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut, kata Yenita, terdapat 9 bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 Letter C atau tanah adat dan 2 SHGB. Sedangkan yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW) adalah atas nama DSM dan PT. Priwista Raya.

Berdasarkan Surat Pembayaran dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) No. S-300/LMAN/2021 Tanggal 09 Februari 2021 telah dibayarkan PT. Priwista Raya dan DSM ke Rekening Pengadilan Negeri Sumedang untuk ganti rugi pengadaan tanah Tol Cisumdawu.

Baca Juga :  Tabrakan Beruntun di Tol Cisumdawu Saat Hujan Deras, Ini Penjelasan Polisi

“Karena ada gugatan Perdata dari Iyus Iskandar dkk pada Tanggal 22 Oktober 2020, maka terhadap uang tersebut dikonsinyasikan pada Pengadilan Negeri Sumedang,” kata Yenita.

Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Sumedang, kata Yenita, terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Diantaranya berupa pengalihan hak kepemilikan setelah adanya penetapan lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 Tanggal 29 Agustus 2005 tentang penetepan lokasi pembangunan jalan Tol Cisumdawu. Kemudian adanya manipulasi data hak kepemilikan, penilaian ganti kerugian yang tidak wajar, dan seterusnya,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp329.718.336.292,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Delapan Belas Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Baca Juga :  Kejari Sumedang Tingkatkan Status Dua Kasus Dugaan Korupsi ke Tahap Penyidikan

Adapun Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah; Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button