Sumedang — Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus jasad bayi yang sempat diseret seekor anjing di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang. Bayi tersebut diketahui dilahirkan dalam kondisi hidup dan ditemukan mengalami sejumlah luka tusukan.
Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansah mengatakan bayi tersebut dilahirkan oleh perempuan berinisial ER (19) pada 26 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di kamar rumahnya.
“Sesuai dengan hasil penyelidikan kami. Di antaranya adalah yang pertama bahwa, pada saat bayi itu dilahirkan masih keadaan hidup, ya,” kata Tanwin, Selasa (1/8/2026).
Polisi kemudian menemukan adanya luka tusukan pada tubuh bayi. Total terdapat sembilan tusukan, yakni lima tusukan di bagian punggung dan empat tusukan di bagian depan tubuh.
“Yang kedua, ada tusukan di badan dan punggung dari bayi tersebut. Di punggung ada lima tusukan dan di depan ada empat tusukan,” ujarnya.
Selain luka tusukan, polisi juga mengungkap fakta baru mengenai organ tubuh bayi yang sebelumnya diperkirakan hilang. Menurut polisi, bagian tubuh tersebut tidak dimakan anjing yang menyeret jasad bayi.
“Terus yang ketiga, untuk organ yang kemarin diperkirakan hilang itu bukan dimakan oleh anjing peliharaan masyarakat sekitar. Itu terpisah dari tubuh, itu dari sayatan benda tajam,” ungkapnya.
Temuan tersebut menjadi bagian dari fakta baru yang diungkap penyidik dalam penanganan kasus tersebut. Polisi sebelumnya melakukan reka ulang sebanyak 32 adegan.
“Nah, sehingga, setelah kami melakukan tiga puluh dua adegan reka ulang ternyata ada beberapa fakta-fakta baru yang kami temukan,” kata Tanwin.
Dalam kasus ini, polisi masih menetapkan satu orang sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya perkembangan lain dalam perkara tersebut.
“Untuk sementara tersangka masih kami tetapkan satu dan ini akan berkembang. Masih akan kami lakukan penyelidikan. Kemarin kami ikuti, ya, tanpa paksaan kami ikuti alur dari tersangka tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, pasangan atau pacar ER yang disebut memiliki hubungan di luar nikah masih berstatus sebagai saksi. Polisi belum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Untuk pasangan, atau pacar, ya, atau hubungan yang di luar nikah ini masih kami tetapkan sebagai saksi dulu,” pungkasnya.









