Satpol PP Sumedang Hentikan Sementara Pembangunan Mini Soccer di Cisempur Jatinangor
Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menghentikan sementara pembangunan lapangan mini soccer yang berlokasi di Dusun Wates RT 01 RW 01, Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor. Penghentian dilakukan karena pihak pemilik belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pembangunan.
Kegiatan pengawasan lapangan dan penghentian sementara tersebut dilaksanakan pada Senin (5/1/2026) oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Kecamatan Jatinangor.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Sumedang, Angga Kusuma Putra, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan pasca terjadinya bencana longsor di lokasi pembangunan.
“Kami melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait lokasi bencana longsor di Dusun Wates sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinan pembangunan lapangan mini soccer,” kata Angga kepada Tahu Ekspres, Senin (5/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, lanjut Angga, pemilik atau penanggung jawab pembangunan belum dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Pemilik atau penanggung jawab lapangan belum bisa menunjukkan dokumen perizinan pembangunan,” ujarnya.
Meski demikian, Angga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan masih bersifat persuasif dan edukatif. Pihaknya memberikan pemahaman kepada pemilik agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan edukasi kepada pemilik atau penanggung jawab agar segera mengurus dan melengkapi dokumen perizinan ke dinas terkait,” jelasnya.
Angga menambahkan, selama kegiatan pengawasan dan penghentian sementara berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
“Kegiatan berjalan dengan tertib, terkendali, dan aman. Ini merupakan upaya pengawasan dan pengendalian agar pembangunan di wilayah Sumedang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.


