HukumKejahatan

3 Bulan, Polres Sumedang Berhasil Amankan 55,67 Gram Sabu dan Ribuan Pil Terlarang serta 128,94 Gram Tembakau Sinte

Sumedang – Selama periode Juni hingga Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Dari pengungkapan itu, polisi meringkus 19 tersangka dan menyita puluhan gram sabu, tembakau sintetis, serta ribuan butir pil terlarang.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan barang bukti yang disita meliputi 55,67 gram sabu, 128,94 gram tembakau sintetis (sinte), 2.683 butir obat sediaan farmasi, dan 97 butir psikotropika. Selain itu, petugas juga mengamankan 6 unit sepeda motor, 12 unit ponsel, timbangan digital, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp 1,46 juta.

Baca Juga :  Libur Nataru, Kendaraan Sumbu 3 ke Atas Dibatasi di Tol Cisumdawu dan Jalur Bandung–Sumedang

“Rinciannya, 4 kasus sabu dengan 5 tersangka, 1 kasus sinte dengan 1 tersangka, 7 kasus obat sediaan farmasi dengan 11 tersangka, serta 1 kasus psikotropika dengan 2 tersangka,” ujar AKBP Sandityo, Senin (11/8/2025).

Pengungkapan ini dilakukan di 13 titik yang tersebar di Kecamatan Sumedang Selatan (3 TKP), Jatinangor (3 TKP), Ujungjaya (1 TKP), Sumedang Utara (2 TKP), Darmaraja (1 TKP), Tanjungsari (1 TKP), dan Cimalaka (2 TKP).

Para tersangka terdiri dari berbagai profesi, mulai dari wiraswasta (8 orang), karyawan swasta (6 orang), buruh (4 orang), hingga pelajar (1 orang). Mereka berperan sebagai penjual, pengedar, perantara, maupun kurir.

Baca Juga :  Hari Pertama Ops Zebra Lodaya di Sumedang, 117 Truk Terjaring Ramcek, 116 Pelanggar kena Potret ETLE

Polisi memperkirakan keuntungan yang diraup dari bisnis haram ini mencapai puluhan juta rupiah. Antara lain sekitar Rp 30 juta dari sabu, Rp 10 juta dari sinte, Rp 20 juta dari obat sediaan farmasi, dan Rp 5 juta dari psikotropika.

“Modus mereka beragam, ada yang melakukan transaksi langsung, sistem tempel, hingga memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook,” kata Sandityo.

Sandityo menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Dari hasil ungkap kasus ini, sekitar 15 ribu jiwa generasi muda berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba sebelum dunia menjauhi Anda,” pungkasnya.

Baca Juga :  Layanan SIM Satlantas Polres Sumedang Tutup di Hari Natal 2025 dan Tahun Baru

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah tersangka dari kasus tersebut :

J.K. alias JEK, P.S. alias APLA, F.N. alias AJAY, F.K., dan E.S.D. alias ENGGING untuk kasus sabu. Untuk kasus tembakau sintetis, tersangka adalah E.K. Sementara itu, penyalahgunaan obat sediaan farmasi melibatkan R.S. alias UCOK, G.S., R.H., A.K. alias ABAH, E.S., S.S. alias ADUL, I.T.A., A.K., D.A., dan A.R.M. Adapun kasus psikotropika menjerat R.R. dan A.D.N.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button