HukumSumedang

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang Terus Bergulir, 7 Saksi Hadir di Persidangan

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Puskesmas Cisitu Kabupaten Sumedang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Surapati, Bandung Jawa Barat (Jabar), Kamis (3/7/2025).

“Ya hari ini telah dilaksanakan sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi Puskesmas Cisitu Kabupaten Sumedang. Dimana, agendanya yaitu pemeriksaan saksi-saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Jandri Ginting SH. MH. kepada wartawan.

Dikatakan Jandri, saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada 7 orang diantaranya, dr. Hilman mantan Kepala Dinas (Kadis), Dadang mantan Kadis, Uyu mantan PPK, Roni kepala Puskesmas dan Bu Lilis selaku pokja dan 2 saksi lainnya anggota dari Pokja.

Baca Juga :  Pemkab Sumedang Serahkan Bantuan Rp315 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera

“Bahwa hasil pemeriksaan saksi tadi, saksi menerangkan bahwa proyek Puskesmas Cisitu itu awalnya dari usulan proposal dari dinas kesehatan ke Pemprov Jabar. Dari nilai usulan Rp6 miliar lebih di setujui lah Rp5,3 milyar. Kemudian dari Rp5,3 miliar direview oleh inspektorat ke PPK menjadi Rp4,8 miliar.
Selanjutnya Rp4,8 miliar itu lah di setujui untuk di lakukan lelang melalui LPSE terhadap proyek Puskesmas Cisitu itu,” ujar Jandri.

Jandri melanjutkan, dari keterangan saksi tadi terutama dari saksi dr. Hilman menerangkan bahwa PPK pada saat itu yang di tunjuk oleh dr Hilman adalah dr. Reni sebagai PPK menggantikan saudara Uus.

Baca Juga :  Sumedang Turunkan Kemiskinan 0,29 Poin, Kolaborasi Semua Stakeholder Jadi Kunci

“Sementara itu, dr. Reni merangkap juga sebagai KPA dan Sekdis, padahal berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi tadi, dr. Reni tidak mempunyai sertifikasi untuk menjadi PPK. Tapi kenapa tetap di tunjuk sebagai PPK, ada apa,” kata Jandri.

“Disinilah titik asal mula nya permasalah Tipikor ini. Kalo saja dr Hilman tidak ceroboh asal menunjuk dr Reni sebagai PPK. Padahal sudah jelas-jelas tidak mempunyai sertifikasi, tentu saja para terdakwa tidak duduk disini sebagai terdakwa,” terang Jandri.

Selain itu, sambung Jandri, berdasarkan fakta persidangan tadi, pihaknya meminta agar sidang berikut nya untuk dihadirkan dr Reni, dr Aceng dan Suprianto. Karena kalau di analisa ketiga orang itu harus ikut bertanggung jawab terhadap proyek pembangunan Puskesmas Cisitu.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

“Tadi juga saksi Dadang mengatakan bahwa kerugian negara itu sebesar Rp13 juta. Berdasarkan temuan BPK dan kerugian negara itu sudah di bayarkan ke kas daerah oleh klien kami yaitu para terdakwa. Maka terhadap kerugian negara yang saat ini muncul sesuai dengan dakwaan JPU, nanti kita akan buktikan dipersidangan selanjutnya baik keterangan saksi lainnya maupun saksi ahli,” tukas penasehat Hukum Terdakwa, Jandri Ginting SH. MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button