Hukum

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Cisitu Sudah P21, Kuasa Hukum Pertanyakan Kerugian Negara Rp790 Juta

Sumedang – Kuasa hukum tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Cisitu mempertanyakan besarnya angka kerugian negara yang disebut oleh Kejaksaan Negeri Sumedang. Hal ini disampaikan menyusul pelimpahan tahap dua dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Pelimpahan berkas terhadap perkara tindak pidana korupsi Puskesmas Cisitu sudah P21. Berkas sudah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan dari penyidik ke JPU,” ujar Jandri Ginting, SH. MH., kuasa hukum tersangka, kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).

Menurut Jandri, pelimpahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Sumedang pada Jumat (20/6/2025). Saat itu, tim kuasa hukum mendampingi dua kliennya yang menjadi tersangka, yakni Sdri. I dan Sdri. RM.

“Dalam waktu dekat, berkas ini juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk disidangkan,” tambahnya.

Namun, Jandri menyoroti adanya perbedaan signifikan dalam nilai kerugian negara yang disebutkan dalam proses hukum. Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebelumnya ditemukan kerugian negara hanya sebesar Rp13 juta. Tapi kini, Kejaksaan menyebut angka kerugian mencapai kurang lebih Rp790 juta.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Pulihkan Rp1,68 Miliar dan Enam Aset Sekolah, Dorong Tertib Pajak dan Tata Kelola Daerah

“Kenapa sekarang malah muncul kerugian negara sebesar Rp790 juta? Ini akan kami buktikan di persidangan nanti dengan menghadirkan Ahli Pembanding dari BPK ,” tegas Jandri.

Ia juga menjelaskan bahwa proyek pembangunan Puskesmas Cisitu telah melalui serah terima pertama (PHO) dan serah terima akhir (FHO) pada Tahun Anggaran 2023. Artinya, menurut dia, tanggung jawab pihak ketiga atau pemborong sudah selesai.

“Jika memang klien kami diduga melakukan korupsi, kenapa pada saat PHO tidak ada teguran dari Inspektorat, PPK, pengawas, maupun Dinas Kesehatan? Ke mana mereka saat itu? Bukankah mereka yang seharusnya bertanggung jawab?” kata Jandri.

Menurutnya, dalam persidangan nanti pihaknya akan menghadirkan alat bukti, saksi, dan ahli untuk menguji siapa sebenarnya yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp4,7 miliar.

Kedua tersangka berinisial I dan RM, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Wakil Direktur perusahaan pelaksana proyek tersebut.

“Dari hasil pengumpulan alat bukti dan data, kami menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp800 juta,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansya, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, pihak penyedia jasa konstruksi, dan unsur-unsur terkait lainnya. Selain itu, dokumen pengadaan dan pelaksanaan proyek turut diperiksa untuk mendalami modus korupsi yang terjadi.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Erwan Setiawan Tegaskan Sosok Perempuan yang Mengaku Tenaga Ahli Wagub Jabar Akui Kesalahan

“Modus yang digunakan adalah mengurangi volume pekerjaan pada beberapa item proyek. Akibatnya, hasil pembangunan tidak sesuai kontrak,” jelas Nopridiansya.

Ia menambahkan bahwa tindakan para tersangka termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Seharusnya, pembangunan puskesmas tersebut bisa meningkatkan layanan kesehatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kini, seluruh berkas telah diserahkan ke JPU dan tinggal menunggu penjadwalan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Pihak kuasa hukum menegaskan akan membuka semua fakta di persidangan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button