Hukum

Kapolres Sumedang Tegas, 28 Motor Diamankan: Tak Ada Tempat untuk Knalpot Brong!

Sumedang – Polres Sumedang menegaskan komitmennya dalam menertibkan kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis alias knalpot brong. Sebanyak 28 unit sepeda motor dengan knalpot brong berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sumedang untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi perilaku yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk penggunaan knalpot brong. Suara bising dari knalpot tidak standar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga meresahkan warga. Penertiban ini akan kami lakukan secara berkelanjutan dan konsisten,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Layanan SKCK di Sumedang Kini Bisa Lewat Polri Super App, Warga: 'Cepat dan Praktis Banget'

Operasi penertiban digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang pada Sabtu (31/5/2025) pukul 19.00 WIB di Pos Lantas Binokasih, Kabupaten Sumedang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, didampingi oleh Kanit Turjawali IPTU R. Agung, Kanit Gakkum RD. Arip Ardian F, serta personel Satlantas lainnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan Natal di Sumedang Berlangsung Aman

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Sumedang yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial kita bersama,” tambahnya.

Sementara itu, AKP Dini Kulsum Mardiani menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pihaknya dalam menciptakan lalu lintas yang tertib.

Baca Juga :  Misterius, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Kota Kulon Sumedang

“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumedang dalam rangka menciptakan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah hukum kami,” ujar Dini.

Penertiban knalpot brong ini juga merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kendaraan.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal etika dan kepedulian kita terhadap kenyamanan masyarakat secara umum,” tegas IPTU R. Agung, Kanit Turjawali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button