EkonomiSumedang

Begini Alasan Bank BTN Tak Mencairkan UGR Tol Cisumdawu Senilai Rp 329 Miliar

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Persoalan Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) sengketa lahan yang telah diselesaikan di Pengadilan Negeri Sumedang menghasilkan putusan Nomor 32/Pdt.G/2021/PN Sumedang, tanggal 10 Mei 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 340/PDT/2022/PT BDG, tanggal 16 September 2022 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2660 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang semestinya telah dibayarkan melalui Bank BTN. Namun kenyataannya masih belum bisa dicairkan.

Olehsebab itu, Branch Manager PT Bank Tabungan Negara (BTN Persero) Kantor Cabang Bandung Timur, Yuyun Rahayu memberikan penjelasan sebagai berikut,

1. BTN memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh para penerima ganti rugi pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional berupa Pembangunan Ruas Jalan Tol Cileunyi Sumedang – Dawuan (Cisumdawu) tahap 1 tahun 2021 yang dananya hingga saat ini belum dapat dicairkan.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

2. BTN belum dapat mencairkan dana tersebut karena berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Sumedang tertanggal 6 Juni 2024 yang meminta BTN untuk melakukan pemblokiran terhadap yang ganti rugi atau konsinyasi dalam proyek Pembangunan Ruas Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan tahap 1 tahun 2021, mengingat proyek tersebut masuk dalam objek penyidikan,

3. BTN selaku perseroan yang bergerak dibidang perbankan merupakan industri khusus yang diatur dengan kebijakan yang ketat (high regulated industry) termasuk ketentuan untuk menjaga kepentingan umum yang berdampak pada perekonomian nasional.

4. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Surat Edaran Bi No. 18/39/DPSP tanggal 28 Desember 2016 tentang Daftar Hitam Nasioanl Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat ketentuan yang mana dalam keadaan-keadaan tertentu Bank diharuskan menolak transaksi dari Nasabah maupun Walk In Customer (WIC).

Baca Juga :  Kuasa Hukum Erwan Setiawan Tegaskan Sosok Perempuan yang Mengaku Tenaga Ahli Wagub Jabar Akui Kesalahan

5. BTN taat asas dan taat hukum sehingga langkah yang dilakukan BTN merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance dan BTN akan menindaklanjuti transaksi dalam hal dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kejari Sumedang Pulihkan Rp1,68 Miliar dan Enam Aset Sekolah, Dorong Tertib Pajak dan Tata Kelola Daerah

Sementara itu, Kuasa Hukum Udju cs, Jandri Ginting SH. MM. MH., membenarkan, bahwa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang sampai dengan saat ini belum melakukan pencabutan pemblokiran pembayaran uang konsinyasi sebagaimana suratnya Nomor: B-936/M.2.22/Fd.1/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang menyebutkan bahwa uang ganti rugi atas 9 Nomor Induk Bidang senilai Rp 329.718.336.292 masuk ke dalam objek Penyidikan Tindak Pidana Korupsi.

“Perlu diketahui, bahwa uang ini merupakan uang konsinyasi yang dititipkan Pengadilan ke Bank BTN. Bukan uang hasil tindak pidana pencucian uang, terorisme maupun jual beli senjata,” tukas Jandri Ginting kepada Tahu Ekspres di Sumedang Jawa Barat (Jabar) Rabu (17/7/2024). (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button