KriminalPeristiwa

Polisi Ungkap Motif Penusukan di Jatinangor, Ternyata Dipicu Pertengkaran Rumah Tangga

Sumedang – Kepolisian Sektor Jatinangor mengungkap hasil penyelidikan awal terkait kasus penusukan yang menewaskan seorang pria di Dusun Nangkod, RW 09 RT 03, Jatinangor. Insiden tersebut terjadi di dalam lingkungan keluarga besar yang tinggal satu rumah, dan dipicu oleh konflik rumah tangga yang disebut sudah berlangsung lama.

Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku yaitu adik ipar korban, diduga bertindak spontan setelah mendengar pertengkaran antara korban dan istrinya yang juga merupakan kakak pelaku.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Cipacing Jatinangor

“Kronologinya, awalnya pelaku sedang merawat busur di depan rumahnya. Pada saat itu korban bertengkar dengan istrinya dan mengatakan bahwa ia akan membunuh istrinya,” kata Ipda Hendi.

Ucapan korban tersebut, menurut penyidik, memicu kemarahan pelaku. Hendi menyebut pelaku kemudian masuk ke rumah dan mendapati korban berusaha mengambil pisau yang sebelumnya digunakan pelaku untuk merawat busur.

“Korban tidak bisa mengambilnya karena pelaku mempertahankan. Akhirnya pelaku menusukkan pisau itu ke arah dada korban,” ujarnya.

Baca Juga :  Pertengkaran Keluarga di Jatinangor Berakhir Tragis, Seorang Pria Tewas Ditusuk

Korban disebut masih mencoba melawan, namun pelaku kembali menghujamkan pisau ke bagian vital.

“Ada beberapa tusukan, total enam luka tusuk di bagian leher, dada, hingga telinga,” tutur Hendi.

Dari keterangan sejumlah anggota keluarga, polisi menemukan adanya pola kekerasan rumah tangga yang kerap terjadi antara korban dan istrinya.

“Informasi dari keluarga, korban sering memukul istrinya dengan tuduhan perselingkuhan. Kejadian itu terulang kembali kemarin. Pelaku spontan membela kakaknya,” kata Hendi.

Baca Juga :  Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Cipacing Jatinangor

Hendi menambahkan, dinamika keluarga besar yang tinggal satu atap turut memperkeruh kondisi.

“Mereka memang tinggal bareng dalam satu rumah. Cekcok juga sering terjadi,” ujarnya.

Akibat luka yang dialami, korban meninggal di lokasi kejadian. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 345 KUHP.

“Ancaman hukuman bisa 15 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Hendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button