EkonomiPemerintahanSumedang

Pembahasan UMK Kabupaten Sumedang Tahun 2024 Tak Mencapai Kesepakatan

TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang, Drs. Taufik Hidayat Slamet membenarkan, bahwa telah dilaksanakan Rapat Pleno terkait pembahasan Upah Minimum Kerja (UMK) tahun 2024.

“Rapat pleno terkait UMK tahun 2024 ini melibatkan sejumlah pihak seperti, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang, perwakilan perusahaan, perwakilan organisasi buruh dan pihak terkait lainnya,” ucap Taufik Hidayat didampingi Kabid Hubungan Industrial,
Nisye Sumanika kepada wartawan di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sumedang Jawa Barat (Jabar), Jum’at (24/11/2023).

“Adapun hasil dari pertemuan hari ini diantaranya, terkait dengan perhitungan penyesuaian UMK Kabupaten Sumedang tahun 2024, unsur serikat pekerja dan serikat buruh menolak formulasi perhitungan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dengan tuntutan kenaikan upah 15,15 persen sebesar Rp 525.978 menjadi Rp 3.997.112 dengan pertimbangan hasil survey kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” terangnya.

Baca Juga :  Asal Usul Nasi Goreng dan Perkembanganya di Sumedang

Kemudian, sambung Taufik, terkait dengan penyesuaian UMK Sumedang tahun 2024, unsur APINDO dan KADIN tetap berpegang pada formulasi perhitungan penyesuaian upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dengan hasil perhitungan penyesuaian UMK Sumedang tahun 2024 naik sebesar Rp 34.919,61 atau sebesar 1,01 persen menjadi Rp. 3.506.053,71.

Baca Juga :  Mengulik Keunikan Mesin Rotary Suzuki A100: Inovasi yang Tak Lekang Waktu

“Selain itu, dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Kondisi perekonomian makro yang ada di Kabupaten Sumedang saat ini, maka unsur Pemerintah mengusulkan untuk adanya penyesuaian UMK Sumedang sebesar Rp 133.638,66 atau 3,85 persen menjadi Rp 3.604.772,76 dengan memasukan inflasi sebagai variabel perhitungan, dengan asumsi bahwa inflasi tersebut semua Kabupaten/Kota di Provinsi Jabar yang belum memiliki hasil survei inflasi sendiri.

Baca Juga :  Gelas Kopi Ni Wares: Ketika Desain Bertemu Ilmu! Bisa Buat Rasa Lebih Manis Tanpa Gula!

Jadi, pembahasan penyesuaian UMK Sumedang tahun 2024 tidak mencapai kesepakatan dalam hal nilai penyesuaian yang akan direkomendasikan. Selanjutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang menyerahkan sepenuhnya kepada Pj Bupati Sumedang untuk merekomendasikan nilai Penyesuaian UMK Sumedang tahun 2024 kepada Pj Gubernur Jabar,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button