Tegas, Satpol PP Sumedang Tertibkan Reklame Tak Berizin dan Iklan Miras di Tanjungsari
Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menertibkan sejumlah reklame yang tidak berizin, tidak membayar pajak, serta memuat pesan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda). Penertiban dilakukan di beberapa titik wilayah Tanjungsari pada Selasa (7/10/2025).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan penertiban dilaksanakan mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di empat titik. Lokasi penertiban berada di depan Terminal Ciakar, Pertigaan Dano, Belokan Cikuda, serta depan Pasar Tanjungsari.

“Reklame yang kami tertibkan tidak memiliki izin, tidak membayar pajak, dan ada juga yang mengandung muatan iklan minuman beralkohol. Itu jelas melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol,” ujar Ian kepada Tahu Ekspres.
Dalam operasi ini, Satpol PP mengamankan empat barang bukti berupa spanduk iklan minuman beralkohol. Di antaranya spanduk Mixmax Exotic Blue, Intisari Blackcurrant, Iceland Vodka Mix, serta Santana.
“Seluruh barang bukti sudah kami bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk diamankan. Kegiatan berjalan kondusif dan aman terkendali,” tambah Ian.
Penertiban tersebut berlandaskan sejumlah aturan, mulai dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, hingga Perbup Sumedang Nomor 197 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.
Ian menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai aturan.
“Ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame di Sumedang,” pungkasnya.







