Tegas, Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Tutup Sementara Indomaret Tanpa Izin di Pamulihan
Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), menutup sementara operasional minimarket Indomaret di Jalan Raya Bandung–Cirebon, Dusun Sirnasari, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan Kamis (30/10/2025).
Penutupan Indomaret tersebut, dilakukan karena gerai tersebut beroperasi tanpa melengkapi persyaratan perizinan bangunan maupun izin usaha.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan aksi penertiban dilaksanakan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Sumedang.
“Benar minimarket tersebut telah beroperasi. Setelah pemeriksaan, pelaku usaha belum melengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan, baik untuk operasional maupun bangunannya,” kata Ian.
Menurut Ian, tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung serta Keputusan Bupati Nomor 500.16/KEP.424-HUK/2025 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Pendirian Minimarket yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.
“Kami sudah melakukan edukasi kepada pelaku usaha terkait pelanggaran pasal-pasal dalam Perda, dan menjelaskan bahwa Kabupaten Sumedang sedang menghentikan sementara penerbitan izin minimarket baru,” ujar Ian.
Dalam penindakan tersebut, Satpol PP membuat surat pernyataan yang berisi komitmen pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan menghentikan kegiatan usaha sampai ada ketentuan lebih lanjut. Gerai kemudian disegel dan ditempeli stiker penutupan, disertai pembuatan berita acara penghentian sementara pemanfaatan bangunan.
“Alhamdulillah, pelaku usaha bersedia menghentikan operasional dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sumedang,” kata Ian.
Ian memastikan kegiatan berlangsung aman dan tanpa kendala.







