HukumPemerintahan

Tegas, Bidang PPUD Satpol PP Sumedang Tutup Sementara Indomaret Tanpa Izin di Pamulihan

Sumedang – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), menutup sementara operasional minimarket Indomaret di Jalan Raya Bandung–Cirebon, Dusun Sirnasari, Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan Kamis (30/10/2025).

Penutupan Indomaret tersebut, dilakukan karena gerai tersebut beroperasi tanpa melengkapi persyaratan perizinan bangunan maupun izin usaha.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy, mengatakan aksi penertiban dilaksanakan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Sumedang.

Baca Juga :  Longsor Susulan di Cigendel Pamulihan Berhasil Dievakuasi, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

“Benar minimarket tersebut telah beroperasi. Setelah pemeriksaan, pelaku usaha belum melengkapi persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan, baik untuk operasional maupun bangunannya,” kata Ian.

Menurut Ian, tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung serta Keputusan Bupati Nomor 500.16/KEP.424-HUK/2025 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Pendirian Minimarket yang berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Baca Juga :  Menyisir Dunia Malam di Sumedang, Satpol PP Gerebek Hotel dan Karaoke yang Disinyalir Jadi Tempat Prostitusi

“Kami sudah melakukan edukasi kepada pelaku usaha terkait pelanggaran pasal-pasal dalam Perda, dan menjelaskan bahwa Kabupaten Sumedang sedang menghentikan sementara penerbitan izin minimarket baru,” ujar Ian.

Dalam penindakan tersebut, Satpol PP membuat surat pernyataan yang berisi komitmen pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan menghentikan kegiatan usaha sampai ada ketentuan lebih lanjut. Gerai kemudian disegel dan ditempeli stiker penutupan, disertai pembuatan berita acara penghentian sementara pemanfaatan bangunan.

Baca Juga :  Belum Kantongi Izin, Tower Telekomunikasi di Sukawangi Pamulihan Disegel

“Alhamdulillah, pelaku usaha bersedia menghentikan operasional dan menaati seluruh ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sumedang,” kata Ian.

Ian memastikan kegiatan berlangsung aman dan tanpa kendala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button