Pemkab Sumedang Keluarkan Surat Edaran Larangan Judi Online
Pemerintah Kabupaten Sumedang mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan melakukan kegiatan Judi Konvensional, Judi Online dan sejenisnya di Wilayah Kabupaten Sumedang. Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat (Pj) Bupati Sumedang, Yudia Ramli tertanggal 28 Juni 2024.
Surat tersebut sengaja dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan dini dan dalam rangka implementasi Undang-Undang untuk menciptakan kondusifitas di Wilayah
Kabupaten Sumedang.
Dalam suratnya itu, Pj Bupati Sumedang menyampaikan kepada Seluruh Kepala SKPD, Seluruh Camat, Seluruh Lurah, dan Seluruh Kepala Desa se- Kabupaten Sumedang untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Melarang seluruh pegawai ASN dan Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk melakukan kegiatan Judi Konvensional, Judi Online, Trading, Permainan Slot , dan Sejenisnya.
2. Agar Seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa membuat himbauan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing terkait larangan melakukan kegiatan Judi Konvensional, Judi Online, Trading, Permainan Slot , dan Sejenisnya
3. Bagi siapapun yang melakukan kegiatan Judi Konvensional, Judi Online, Trading, Permainan Slot , dan Sejenisnya, akan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Demikian surat edaran ini kami sampaikan, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Demikian isi surat edaran tentang larangan berjudi yang dikeluarkan oleh Pemkab Sumedang.







