PemerintahanSosial

Gerebek Kosan Tarif Short Time Rp 25 Ribu Per Jam di Sumedang, Ditemukan Miras di Kamar

Sumedang – Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama tim Kujang Polres Sumedang menggerebek sejumlah kosan di wilayah Sumedang yang diduga menerapkan tarif short time Rp 25 ribu per jam. Dari razia tersebut, petugas mengamankan 33 orang, termasuk 14 pasangan bukan suami istri. Selain itu, ditemukan pula minuman keras jenis kawa-kawa dan anggur merah di beberapa kamar.

Baca Juga :  Satpol PP Sumedang Amankan 6 Anak Jalanan di Taman Endog hingga Gending

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Sumedang, Dadi Kusnadi, mengatakan razia dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas kos-kosan yang meresahkan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya dugaan praktik sewa kamar dengan sistem tarif per jam oleh penghuni kos-kosan tersebut.

“Hasil dari keterangan-keterangan yang kita peroleh bahwa ternyata memang betul, beberapa kos-kosan yang ada di wilayah yang kami datangi memberlakukan tarif, ijin barangkali maaf bahasanya short time ya, di mana satu jam itu Rp 25 ribu untuk per kamarnya,” kata Dadi kepada Tahu Ekspres di Halaman Kantor Satpol PP Sumedang, Selasa (9/9/2025).

Baca Juga :  Proyek Mini Soccer di Cisempur Jatinangor Tewaskan 4 Pekerja, Satpol PP Pastikan Pembangunan Tak Kantongi IMB

Menurut Dadi, praktik tersebut jelas menyalahi aturan perizinan maupun peruntukan bangunan. Karena itu, pihaknya akan merekomendasikan agar kos-kosan yang terbukti melanggar ditindak tegas.

“Nah sehingga kami menyarankan untuk diproses oleh bidang PPUD terkait dengan perizinannya, kemudian peruntukannya juga harus diusut apakah sesuai atau tidak. Ketika tidak sesuai terhadap lokasi tersebut harus kita tutup, karena sudah menyalahi aturan penggunaan gedung,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button