Bea Cukai dan Satpol PP Sumedang Tangkap Tangan Kurir Rokok Ilegal, 23 Ribu Batang Diamankan
Sumedang – Petugas Bea Cukai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menangkap tangan seorang kurir rokok ilegal yang kedapatan mengantarkan rokok tanpa cukai ke sebuah warung. Penangkapan itu terjadi saat tim gabungan tengah melakukan operasi pasar di wilayah Sumedang.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, membenarkan peristiwa tersebut. “Betul, peristiwa itu terjadi saat tim dari Bea Cukai didampingi Satpol PP Sumedang tengah melakukan operasi pasar beberapa waktu lalu. Jadi saat tim dari Bea Cukai sedang operasi, datang seorang kurir yang hendak mengirim atau menawarkan rokok ilegal itu,” kata Deni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).
Deni menjelaskan, peran Satpol PP dalam operasi tersebut adalah mendampingi tim Bea Cukai. Namun, pihaknya juga terus melakukan langkah pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pemilik warung, agar tidak menjual rokok ilegal.
“Untuk konteks pemberantasan rokok ilegal, seperti razia itu sepenuhnya adalah kewenangan dari Bea Cukai. Dan kami dari Satpol PP hanya melakukan pendamping saja. Kendati demikian, kami terus gencar mengedukasi masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Satpol PP, sepanjang Januari hingga Juni 2025 sebanyak 23.672 batang rokok ilegal diamankan di Kabupaten Sumedang. Selain itu, empat orang pengedar dan penjual juga ditindak dengan total denda mencapai Rp 52 juta.
“Selain mengamankan 23.672 batang, pihak Bea Cukai juga telah mengamankan 4 orang pengedar atau penjual rokok ilegal dengan total dendanya sekitar Rp 52 juta,” tutur Deni.
Ia mengakui peredaran rokok ilegal di Sumedang masih cukup tinggi. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi rokok tanpa cukai.
“Rokok ilegal itu memang murah. Tapi masyarakat perlu tahu, dengan mengonsumsi rokok ilegal akan berdampak terhadap kesehatan. Selain itu juga peredarannya dapat merugikan negara,” tandas Deni.







