TAHUEKSPRES, SUMEDANG – Sepanjang tahun 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang telah berhasil menyita 32 ribu batang rokok ilegal yang di dapat dari berbagai wilayah di Kabupaten Sumedang.
Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah kepada wartawan di Sumedang Jawa Barat (Jabar), Kamis (16/11/2023).
Deni menyebutkan, wilayah Sumedang bagian Timur merupakan penyumbang terbesar rokok ilegal yang berhasil disita dalam operasi gabungan. Terutama wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah lain seperti Wado dan Ujungjaya,” ucapnya.
Deni menjelaskan, jika peredaran rokok ilegal tersebut rata-rata kiriman dari daerah lain yang di jual di Kabupaten Sumedang. Seperti Majalengka, Garut hingga daerah Jawa Tengah.
“Produsennya rata-rata bukan dari Sumedang. Hanya saja, Sumedang ini di jadikan sentra peredarannya. Kami khawatir jangan sampai masyarakat menjadi korban,” terangnya.
Selain itu, sambung Deni, untuk melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal, Satpol PP menggunakan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami pun gencar mengedukasi masyarakat, karena akan dapat ancaman pidana bagi mereka yang menjual apalagi sebagai produsen,” tukasnya. (*)







