Pemerintahan

99 Pejabat Administrator Sumedang Disosialisasi PBJ, Sertifikasi Jadi Syarat Mutlak

Sumedang – Sebanyak 99 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang mengikuti sosialisasi pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang digelar di Aula Tampomas, Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), Rabu (14/12025). Kegiatan ini digelar di tengah tuntutan regulasi baru yang mewajibkan pejabat pengelola anggaran memiliki kompetensi di bidang PBJ.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Sumedang, Didi Sumarna, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemenuhan ketentuan terbaru yang diatur pemerintah pusat. Aturan itu menegaskan kewajiban Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memiliki pemahaman pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Masih Ingat Dengan Wisata Buricak Burinong di Jatigede? Pemkab Sumedang Siap Beri Perhatian Khusus

“Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengharuskan KPA yang merangkap PPK memiliki pengetahuan di bidang pengadaan barang dan jasa. Salah satu bentuk pemenuhannya adalah melalui sosialisasi ini,” ujar Didi kepada wartawan.

Berdasarkan data Pemkab Sumedang, dari total 196 pejabat administrator, sebanyak 99 orang belum mengantongi sertifikat keahlian PBJ. Kelompok inilah yang menjadi sasaran utama kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurut Didi, ketentuan dalam Perpres tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan itu, KPA yang merangkap PPK diwajibkan memenuhi setidaknya satu persyaratan kompetensi, mulai dari sertifikat kompetensi PPK, sertifikat keahlian PBJ level dasar, hingga sertifikat pelatihan atau kehadiran sosialisasi PBJ.

Baca Juga :  Pemda Sumedang Bentuk Forum PKP Tindaklanjuti Instruksi Presiden 3 Juta Rumah

“Peserta yang hadir hari ini akan mendapatkan sertifikat kehadiran sosialisasi. Sertifikat itu bisa digunakan sebagai salah satu syarat bagi pejabat administrator untuk melaksanakan tugas sebagai PPK,” kata Didi.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Sumedang juga tengah menyiapkan regulasi lanjutan di tingkat daerah. Pemkab berencana menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mewajibkan seluruh pejabat administrator memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Momentum Hari Pahlawan, Bupati Dony Ajak Warga Teladani Semangat Para Pejuang

“Target kami, seluruh pejabat administrator sudah bersertifikat paling lambat 31 Desember 2026,” ujarnya.

Didi menegaskan, kewajiban tersebut tidak bersifat imbauan semata. Dalam Perbup yang tengah disusun, akan diatur pula sanksi bagi pejabat yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu yang ditetapkan.

“Jika sampai batas waktu itu belum terpenuhi, sanksinya berupa penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai ketentuan dalam Perbup tentang TPP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button