Hukum

Sopir Travel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu yang Menewaskan 3 Orang

Sumedang – Polres Sumedang menetapkan I.H. (42), sopir minibus travel Toyota Hiace D-7838-AV, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cisumdawu KM 189.400, tepatnya di wilayah Mandala Herang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang. Kecelakaan yang terjadi pada Selasa (29/4/2025) itu menewaskan tiga penumpang dan melukai beberapa lainnya.

Baca Juga :  Cara Unik Polres Sumedang Brantas Premanisme, Mantan Preman Dilatih Menanam Ubi Cilembu di Polybag

“Berdasarkan dua alat bukti sah, status Sdr. I.H. kami naikkan menjadi tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, Jumat (2/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, I.H. diketahui mengemudi dalam kondisi tidak fit akibat mengonsumsi obat diabetes dan dalam keadaan mengantuk saat kejadian. Selain itu, kendaraan yang dikemudikannya juga melaju jauh di atas batas kecepatan maksimal.

Baca Juga :  Maskot "Ucil Polres Sumedang", Karakter Ubi Cilembi yang Unik, Ramah dan Berkesan

“Pengakuan pengemudi, kendaraan dipacu hingga 120 km per jam, padahal batas kecepatan di tol maksimal 80 km per jam,” ujar Awang.

Penyidik Satlantas Polres Sumedang menjerat I.H. dengan Pasal 310 ayat (4) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga :  Polres Sumedang Intensifkan Patroli Jam Malam Pelajar, Cegah Balapan Liar dan Kriminalitas

“Proses hukum kini masuk tahap penyidikan, dengan kelengkapan administrasi seperti penangkapan dan penahanan yang sedang diproses,” pungkas AKP Awang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button