EkonomiOpiniPemerintahanPeristiwaSejarahSumedang

Soal Penyegelan Lahan Wisata, Ketua BPD Desa Karedok pun Akhirnya Bersuara

Sumedang – Ketua Badan Pengawas Daerah (BPD), Diat, akhirnya bersuara atas kasus penyegelan lahan wisata di Desa Karedok, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang.

Diat menjelaskan, bahwa setelah dirinya terlibat sebagai pengawas desa barulah dirinya mengetahui, tentang berbagai masalah yang terjadi, termasuk terbengkalainya desa wisata.

“Sebelumnya saya tidak tahu. Namun, ketika saya menjadi BPD barulah saya mengetahui, mencari informasi, bahwa Desa Wisata tersebut tidak berkembang.” Katanya kepada Tahuekspres.com, saat dijumpai dikediamanya yang tak jauh dari kantor desa, Rabu (11/02/2026) sore.

Baca Juga :  Lumpang 'Jubleg' Berusia Ratusan Tahun Jadi Hiasan Rumah di Sumedang

Namun, Tambah Diat, intinya diawali dari perombakan pengelola yang notabene kelompok Kepala Desa baru saat itu. Diat menyebut, intinya kepala desa sekarang, tidak mampu berbaur dengan masyarakatnya.

“Dulu itu pengelola diganti oleh ‘rengrengan’ Pak kuwu, ya intinya tidak berbaur dengan masyarakat, beliau bikin tim sendiri. yang menyebabkan kecemburuan sosial.” tambahnya.

Diduga para pengelola tidak berkompeten, serta manajemen yang dinilai tidak berkualitas, semuanya berakhir berantakan.

“Bahkan, pemilik tanah di desa wisata itu sempat menelpon saya; cenah pak ketua kapan akan membebaskan desa wisata teh?” Terangnya.

Baca Juga :  Sarang Tawon di Tiang Gardu Listrik Resahkan Warga, Damkar Tanjungsari Lakukan Evakuasi

Tak berhenti disitu, Diat meneruskan pertanyaanya kepada Kepala Desa Waluyo, menanyakan terkait hal tersebut dan menghasilakan jawaban bahwa pembayaran akan dilakukan setelah TKD cair.

“karena desakan dari pemilik lahan, saya juga mencoba berembuk dengan Pak Kuwu untuk cari solusi. Lalu, dirinya menyarankan agar merubah Legal Opinion (LO), sehingga kesepakatan sebelumnya tidak lagi berlaku.” tuturnya.

Demikian, sampai saat ini belum ada titik terang. Pasalnya, kesepakatan baru yang dibuat oleh pengurus baru pun dinilai cacat hukum, karena tidak berprinsip pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Pengajar IPDN, DS Public Speaking Center Gelar “English Day and Be a Winner”

“sampai saat ini, belum ditemukan titik terang, hingga akhirnya desa wisata yang sudah terbengkalai tersebut kini digembok oleh keluarga pemilik lahan.” katanya.

Di samping itu, Akup Jaenal, selaku Pengelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bidang Pertanian dan Peternakan, turut mengemukakan, bahwa semua ini terjadi karena ketidak-transparansian.

“Intinya transparasi, dulu semua dilakukan bersama masyarakat. Padahal, sebelumnya Desa wisata ini banyak sekali manfaatnya bagi masyarakat, tapi kenapa tidak diwarat, kan.” Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button