Soal Dugaan Kasus Keracunan MBG di Sumedang, Begini Menurut Kacamata Hukum

Sumedang – Kasus dugaan keracunan massal usai menyantap Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sumedang, tepatnya di beberapa sekolah seperti di Ujungjaya dan Situraja, masih menjadi sorotan publik. Dari kacamata hukum, peristiwa ini bisa saja berimplikasi pidana maupun perdata, tergantung hasil pembuktian di lapangan.
“Barang siapa karena kesalahannya atau kelalaiannya membuat orang lain luka berat, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun. Kalau hanya menyebabkan sakit sementara, ancamannya penjara paling lama sembilan bulan atau kurungan enam bulan, atau denda paling banyak Rp4.500,” ujar Praktisi Hukum asal Sumedang, F. Zabbar Ahmad, saat dihubungi Tahu Ekspres lewat WhatsApp, Senin (6/10/2025).
Pemilik usaha, lanjut Zabbar, tidak bisa lepas tangan begitu saja karena kontrol usaha merupakan tanggung jawab pemilik usaha tersebut.
“Pemilik usaha wajib bertanggung jawab karena ada fungsi pengawasan. Jangan sampai usaha dibiarkan tanpa kontrol,” tegasnya.
Menurut Zabbar, pembuktian dalam kasus keracunan makanan harus melibatkan ahli.
“Kalau soal makanan, perlu uji laboratorium untuk memastikan ada indikasi penyebab keracunan. Itu jadi dasar dalam proses hukum,” jelasnya.
Tak hanya pidana, jalur perdata juga terbuka lebar. Korban atau keluarga bisa menempuh gugatan perdata, bahkan class action, untuk menuntut ganti rugi.
“Gugatannya bisa meliputi kerugian materiil, seperti biaya rumah sakit dan kehilangan pendapatan orang tua saat merawat anak. Ada juga kerugian immateriil seperti trauma dan tekanan psikologis,” paparnya.
Zabbar juga menyinggung Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian.
“Jadi secara hukum, kasus ini bisa menyentuh ranah pidana sekaligus perdata, tergantung sejauh mana bukti dan fakta persidangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Sumedang telah menegaskan bahwa kejadian dugaan keracunan MBG tersebut tidak boleh terulang kembali dan menjadi tanggung jawab bersama.
“Kejadian ini supaya tidak terjadi lagi dengan meningkatkan pengawasan dari semuanya. Ini adalah tanggung jawab bersama, SPPG, pemerintah, dan semua pihak,” kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, Jumat (26/9/2025).