HukumSumedang

Sidang Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang Dimulai Hari Ini

TAHUEKSPRES, BANDUNG – Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan pembangunan Puskesmas Cisitu Kabupaten Sumedang dimulai hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jalan Surapati, Bandung Jawa Barat (Jabar), Kamis (26/6/2025).

“Ya hari ini sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Cisitu Kabupaten Sumedang. Dimana, agendanya yaitu pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Jandri Ginting SH. MH. kepada wartawan.

Tadi, sambung Jandri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu saudara Rd. M dan saudara I.

Terhadap dakwaan dibacakan oleh JPU tadi, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp 6,3 Miliar, Kasus Pengadaan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang Mulai Bergulir di PN Tipikor Bandung

“Intinya bahwa hari ini adalah pembacaan dakwaan. Dan terhadap dakwaan itu, kami selaku tim penasihat hukum dari para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, majelis hakim memutuskan karena dari terdakwa maupun dari kami penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Maka sidang ditunda lagi ke Minggu depan hari Kamis tanggal 3 Juni 2025 mendatang. Yaitu dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU,” terang Jandri.

Selain itu, sambung Jandri, terkait siapa saja saksi yang dihadirkan besok untuk sidang berikutnya, dirinya mengakui belum tahu siapa saja saksinya yang dihadirkan oleh JPU Namun, pada saat pembuktian dan pemeriksaan saksi nanti, tim penasihat hukum akan membuktikan atau membuka semuanya apakah benar kliennya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Erwan Setiawan Tegaskan Sosok Perempuan yang Mengaku Tenaga Ahli Wagub Jabar Akui Kesalahan

“Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lainnya yang memang benar-benar harus bertanggung jawab terhadap proyek pengadaan pembangunan Puskesmas Cisitu tersebut. Jika memang betul, nanti kami tim penasihat hukum akan membuka di persidangan. Supaya baik pembuktian maupun keterangan saksi terkait perkara ini ada titik terang-benderang,” ucap Jandri.

Jandri mengatakan, siapakah yang sebetulnya bertanggung jawab terkait perkara itu. Apakah memang betul kliennya yang bertanggung jawab, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU atau memang ada pihak-pihak lain yang terlibat di dalam proyek pembangunan Puskesmas Cisitu.

“Apakah itu ada oknum dari Dinas terkait, PPK, ataupun pengawas, Kita tidak tahu. Hanya tadi dari dakwaan JPU, bahwa ada juga tim dari pengawas secara bersama-sama dengan para terdakwa, pengawas yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumedang selaku pelaksana proyek tersebut,” ungkap Jandri.

Baca Juga :  Perkuat Religiusitas Agar Tidak Goyah Iman, Kejari Sumedang Gelar Tabligh Akbar Ustadz Nana Gerhana

Tak sampai disitu, sambung Jandri, dari dakwaan JPU tadi, kliennya para terdakwa, telah diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar delapan ratus juta rupiah.

“Nah, terhadap kerugian negara ini kami akan buktikan. kami juga akan hadirkan ahli pembanding, baik dari BPK maupun BPKP yang di atur oleh undang-undang agar membuktikan benar atau tidak klien kami telah diduga merugikan keuangan negara sebesar delapan ratus juta rupiah sebagaimana dakwaan JPU,” terangnya.

“Yakni BPK maupun BPKP, sehingga kerugian negara itu betul-betul terang-benderang secara real, nyata, dan pasti,” tukas penasehat Hukum Terdakwa, Jandri Ginting SH. MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button