PemerintahanSosial

Sidak Tempat Hiburan Malam di Sumedang, Satpol PP Lakukan Tindakan Penutupan Sementara

Sumedang – Salah satu tempat hiburan malam di kawasan Sumedang Kota, tepatnya di Jalan Prabu Geusan Ulun No. 184, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang. Dalam razia tersebut, petugas mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam tersebut. Razia berlangsung Minggu (6/7/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari atensi langsung Bupati Sumedang terkait kepatuhan tempat hiburan malam terhadap aturan yang berlaku.

“Atas atensi dari Bupati, kami melakukan sidak atas kepatuhan pelaku usaha di tempat hiburan malam. Kami mendatangi lokasi sekitar pukul 00.30. Memang saat itu mereka sudah mempersiapkan diri untuk bubar, namun masih terlihat kerumunan di area,” ujar Rizzal saat dikonfirmasi Tahu Ekspres, Minggu (6/7/2025).

Baca Juga :  Bukan Dari APBD, Tiang Pintar Senilai Hampir Rp1 Miliar di Alun-alun Sumedang Pemberian CSR Pihak Swasta

Saat tim masuk ke dalam lokasi, petugas mendapati sejumlah pengunjung masih berada di area tersebut. Tak hanya itu, petugas juga menemukan indikasi adanya minuman beralkohol yang telah dikonsumsi.

“Setelah itu kami masuk dan memberikan imbauan kepada pengunjung untuk segera meninggalkan lokasi. Kami juga menemukan botol minuman beralkohol yang diduga telah dikonsumsi. Saat kami periksa ke dapur, ditemukan pula fasilitas yang diduga untuk menjual atau menyimpan minuman beralkohol,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, Satpol PP langsung mengambil tindakan tegas berupa penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam itu.

“Kami memberikan surat pemberhentian sementara untuk kegiatan di tempat tersebut. Senin nanti akan kami tindak lanjuti bersama OPD teknis terkait. Untuk penyegelan belum kami lakukan, tapi administrasi berupa berita acara penutupan sementara sudah diberlakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Dorong Keluarga Ojol Mandiri, Siapkan Doorprize hingga Pelatihan Kerja

Rizzal menyebut, monitoring lanjutan akan dilakukan untuk memastikan tempat hiburan tersebut tidak mengulangi pelanggaran. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan.

Selain razia tersebut, sebelumnya Satpol PP juga mengikuti sidak perizinan tempat usaha kepariwisataan, resto, kafe, dan hiburan yang digelar dalam rangka Operasi Wira Kujang, bersama Subdenpom, Kodim, Yonif, dan Polres.

“Kami tetap melakukan edukasi dan imbauan kepada pelaku usaha agar tidak menjual atau memfasilitasi minuman beralkohol di tempat hiburan. Termasuk juga kepada pengunjung agar membawa kartu identitas, serta pengunjung di bawah umur, apalagi pelajar, untuk segera pulang ke rumah,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan perizinan, lanjut Rizzal, tempat hiburan tersebut telah mengantongi NIB, KLBI, dan persetujuan warga. Namun, ia menyoroti belum adanya rekomendasi dari lurah dan camat setempat.

Baca Juga :  Sempat Kena Sanksi DLH Jabar, Transformasi Pemda Sumedang untuk TPAS Cibeureum Menuju Pengelolaan Sampah Modern

“Ini yang jadi perhatian, rekomendasi dari lurah dan camat belum ada. Padahal itu bagian dari proses yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha,” tegas Rizzal.

Rizzal juga menjelaskan, terkait sarana parkir yang belum memadai dan berpotensi mengganggu pengguna jalan dan trotoar, sehingga ia menekankan perlunya rekomendasi dari Dinas Perhubungan atas hal tersebut.

“Pelaku usaha juga belum bisa menunjukkan IMB/PBG sebagai dasar penggunaan bangunan yang dijadikan tempat usaha, apakah sudah sesuai peruntukan atau belum. Termasuk adanya perubahan struktur bangunan, dari yang asalnya toko APE menjadi resto & caffe. Hal ini telah diatur dalam Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung,” pungkas Rizzal.

One Comment

  1. Pemerintah akan membantu fan memfasilitasi warganya untuk dapat meraih ketaqwaan kepada Allah SWT, jadi dengan menyetop hiburan malam, yg tentunya erat kaitannya dengan aktivitas penyakit masyarakat, maka patut diacungi jempol. Namun, tentu bukan karena tidak adanya pemasukan alias Retribusi yg masuk ke kas daerah. Melainkan semata-mata memang untuk menjauhakn warganya dari penyakit masyarakat itu. Pemerintah itu mengatur, melayani, menjaga nagaimana seorang makhluk berperan sebagai makhluk dihadapan Sang Pencipta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button