Wisata

SE Bupati Larang Study Tour ke Luar Daerah, Janspark Siapkan Diskon 40% untuk Satuan Pendidikan di Sumedang

SUMEDANG – Bupati Sumedang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 tentang pelaksanaan study tour di lingkungan satuan pendidikan pada 27 Februari 2025. Dalam surat tersebut, satuan pendidikan dilarang menggelar study tour ke luar wilayah Kabupaten Sumedang. Alasannya, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan menjamin kemanfaatan serta keamanan kegiatan siswa.

Menanggapi kebijakan itu, Jatinangor National Park (Janspark) sebagai salah satu destinasi wisata edukatif lokal memberikan dukungan penuh. Mereka menghadirkan promo spesial berupa diskon 40% untuk tiket masuk bagi rombongan sekolah dari Sumedang.

“Kami menyambut baik edaran Bupati Sumedang. Ini adalah kesempatan bagi sekolah-sekolah di Sumedang untuk tetap bisa melaksanakan kegiatan belajar di luar kelas yang menyenangkan, tanpa harus ke luar daerah,” ujar Marketing Janspark, Hengki Bastian, Minggu (20/4/2025).

Baca Juga :  Bukan Dari APBD, Tiang Pintar Senilai Hampir Rp1 Miliar di Alun-alun Sumedang Pemberian CSR Pihak Swasta
Pamplet promo JansPark. (Foto : Istimewa)

Promo bertajuk Sekolah Lebih Seru ini berlaku hingga 31 November 2025. Diskon diberikan untuk rombongan sekolah minimal 20 orang yang melakukan reservasi terlebih dahulu dan menyertakan surat resmi kunjungan dari sekolah.

Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 8 Tahun 2025 tentang pelaksanaan study tour di lingkungan satuan pendidikan. (Foto : Istimewa)
Baca Juga :  Empat Orang Tewas dalam Longsor Proyek Pembangunan Mini Soccer Tanpa Izin di Jatinangor Sumedang

“Dengan diskon ini, sekolah bisa hemat, siswa tetap senang, dan kegiatan belajar tetap optimal. Kami juga sediakan paket edukasi supaya kegiatan study tour lebih berbobot,” jelas Bastian.

Tak hanya menawarkan potongan harga, Janspark juga menambah berbagai fasilitas demi kenyamanan rombongan sekolah. Mulai dari jalur khusus rombongan, perluasan area makan, hingga spot edukatif dan wahana baru.

Sementara itu, dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, disebutkan bahwa pelaksanaan study tour wajib dilakukan di wilayah Sumedang, dengan tujuan pusat ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan wisata edukatif lokal. Kepala satuan pendidikan yang melanggar ketentuan ini bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Sumedang Optimis Prabu Combat Tekan Angka Perkelahian Jalanan

Dilihat dari isinya, surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk perhatian terhadap keamanan peserta study tour serta komitmen pemerintah daerah dalam menggerakkan ekonomi lokal.

Untuk informasi lebih lanjut dan reservasi kunjungan sekolah ke Janspark, pihak sekolah dapat menghubungi nomor kontak yang tercantum pada media promosi resmi di akun Instagram/Tiktok @janspark.official.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button